Banjar, (harapanrakyat.com),- Dalam pengembangan Langensari sebagai kota kedua, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar tidak menangani hingga ke masalah perencanaan konsep penataan jalan di wilayah tersebut.
Pasalnya, mulai dari konsep sampai ke teknis penataan jalan dilakukan langsung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Dinas PU dan Dinas Pehubungan (Dishub). Sedangkan Bappeda sendiri hanya menangani masalah penataan ruangnya saja.
Hal itu dikatakan Kasie. Bidang Fisik Bappeda Kota Banjar, Eri K Wardana, ST., pada HR, Selasa (3/4). Dia menjelaskan, apabila konsep perencanaan penataan jalan dilakukan oleh Bappeda, maka akan memerlukan waktu lama untuk bisa sampai ke tahap pengerjaan karena terlebih dahulu harus dikaji oleh pihaknya, baru kemudian oleh OPD terkait.
“Tapi bila perencanaannya ditangani langsung oleh instansi teknisnya, itu bisa secepatnya direalisasikan. Sehingga untuk masalah jalan, teknis secara mikronya ada di OPD terkait, dalam hal ini Dinas PU sebagai pelaksana teknis pembangunannya, dan Dishub untuk konsep rekayasa lalu lintasnya,” ujar Eri.
Mengenai struktur ruang, di dalam RTRW Kota Banjar sebelumnya, struktur ruang Kota Banjar dibagi menjadi 9 Bagian Wilayah Kota (BWK), dimana pusat kota berada pada BWK I. Sementara, di dalam revisi RTRW Kota Banjar, struktur ruang Kota Banjar dibagi menjadi Pusat Kota, Sub-Pusat Kota dan Pusat Lingkungan.
Kecamatan Langensari merupakan Sub-Pusat Kota, yaitu dengan fungsi pengembangan agropolitan pada sektor pertanian lahan basah. Untuk kawasan strategis provinsi (Langensari), yaitu perbatasan Jabar-Jateng sebagai kawasan strategis perspektif ekonomi.
Dengan demikan, maka arahan pemanfaatan ruang diantaranya, perumusan program sektoral dalam rangka perwujudan struktur ruang dan pola ruang, serta kawasan strategis. Dan, pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program pemanfaatan ruang wilayah kota, maupun kawasan strategis. (Eva)