(Rencana Eksplorasi dan Ekploitasi Laut Cimerak)
Ciamis, (harapanrakyat.com),– Ditengah proses eksplorasi daratan tambang pasir besi di empat desa di Kecamatan Cimerak, muncul isu adanya rencana eksplorasi dan eksploitasi laut tambang pasir besi. Warga yang HR temui, Rabu, (29/2) menolak adanya rencana penambangan pasir besi di laut Cimerak.
âKami menolak adanya rencana eksploitasi tambang pasir besi di laut pantai Cimerak, pasalnya sangat mengkhawatirkan terganggunya perekonomian daerah ini, yang sehari-hari mencari ikan di laut, laut adalah ladang penghidupan nelayan, kalau ada penambangan lepas Pantai lalu para nelayan harus mencari ikan kemana,â ungkap Nurlubis, seorang Pengepul ikan di Legok Jawa.
Nurlubis menambahkan, rencana penambangan laut hanya akan memberikan untung sesaat. âKami selaku warga Legok Jawa akan menolak, jika kekayaan laut kami diganti oleh tambang,â ujarnya.
Senada dengan Nurlubis, Subagyo seorang nelayan lainnya, mengatakan, bahwa rencana penambangan di laut Cimerak akan menggangu proses penangkapan ikan.
âKalau rencana penambangan laut Cimerak kami akan menolak. Pasalnya berbeda dengan penambangan di darat, kalau darat tergantung pemilik lahan, kalau laut kan tidak ada pemiliknya, jadi harus kami jaga,â katanya.
Ungkapan penolakan lainnyapun dikatakan Atang, seorang nelayan, bahwa rencana penambangan pasir besi di laut Cimerak harus ditolak karena khawatir menggangu hasil tangkapan ikan.
âKami tak menyetujui soal rencana penambangan pasir besi di laut Cimerak, kami khawatir akan menggangu mata pencaharian kami,â paparnya.
Penolakan eksplorasi dan Eksploitasi laut tambang pasir besi diungkapkan pula oleh seorang warga Desa Masawah, Cimerak, Ukan Suganda, Rabu (29/2).
âJangankan eksploitasi, penelitianpun kami tolak, kami khawatir aset ekonomi laut berupa ikan bagi nelayan akan punah. Harus dilihat dampaknya kalau ada eksploitasi laut kami khawatir ada pergeseran tanah di pantai kami, kalau ada tsunami maka akan mudah menghantam daerah kami. Selain itu, aset wisata juga akan tergangu, kenapa pemerintah tidak mengembangkan aset wisata saja, daripada tambang,â ungkapnya.
Ketika HR menghubungi Kades Kertamukti, Totong Suryana, mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan melarang kalau diadakan penelitian atau eksplorasi, tapi kalau eksploitasi harus dipertimbangkan berbagai aspek.
âKalau sekedar penelitian dan eksplorasi kami setuju, tapi kalau untuk eksploitasi harus dipertimbangkan berbagai aspek, dan pihaknya akan menyerahkan urusan izin pada Pemkab Ciamis,â ujarnya.
Kades Masawah, Tauhidin Ridwan, mengatakan, pihaknya tidak akan keberatan kalau ada penelitian atau eksplorasi laut. Akan tetapi, pihaknya akan menolak kalau sudah naik statusnya menjadi eksploitasi tambang laut di wilayahnya.
âKalau sekedar penelitian sih silakan saja, tetapi kalau sudah eksploitasi, akan kami tolak. Tentunya, dengan pertimbangan aset ekonomi nelayan dan aset pariwisata, semoga inipun bisa jadi pertimbangan Pemkab Ciamis,â pungkasnya.
Penelitian Oke, Eksploitasi Nanti Dulu…
Rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang pasir besi di Laut Cimerak selain disikapi dengan penolakan ada pula yang mengambil jalan moderat. Yakni menyetujui proses eksplorasi atau penelitian. Namun langkah inipun harus dibarengi prasyarat tertentu yang harus ditempuh investor tambang.
âKalau sekedar penelitian sih sah-sah saja, untuk mengetahui potensi tambang di wilayah kami. Apalagi kalau hasil penelitiannya ditindaklanjuti dengan sosialisasi, akan berguna untuk membuka wawasan potensi sumber daya mineral didaerahnya bagi warga,â ungkap Penggagas Forum Peduli Masyarakat Cimerak, Muh. Muhidin, Rabu (29/2).
Namun, lanjut dia, bila para investor berniat melakukan eksploitasi tambang, harus menempuh mekanisme dan prasyarat tertentu. âSesuai dengan UU dan Peraturan yang berlaku,â imbuhnya.
Muh mengatakan, prasyarat yang harus ditempuh oleh para investor tambang, jika ingin mengeksploitasi tambang pasir besi di laut Cimerak, yakni para calon investor harus melakukan tahapan perizinan. Di tahap eksplorasi, salah satunya adalah Amdal (Analisa Dampak Lingkungan).
âHarus mengikuti mekanisme. Salah satunya di tahap eksplorasi adalah Amdal yang hasilnya pun harus disosialisasikan kepada masyarakat. Karena dalam tahapan Amdal akan dikaji dari berbagai sisi, Amdal atau FS (Studi kelayakan-red) mutlak dilakukan,â ungkapnya.
Muh menambahkan prasyarat lainnya adalah lokasi penambangan laut, dimana penambang harus memberikan kepastian kepada masyarakat, jarak penambangan harus dilakukan lebih dari 10 mil dari harim pantai.
âSyarat lainnya adalah para penambang harus bisa memastikan kepada masyarakat sekitar bahwa eksploitasi akan dilakukan 10 Mil dari harim laut, supaya tidak mengganggu biota dan lingkungan laut. Kalau di bawah 10 Mil akan kami tolak,â tandas mantan Ketua Karang Taruna Desa Kertamukti dan pegiat Rukun Nelayan ini.
Masih menurut Muh, kekayaan laut jangan sampai tergganggu dengan hadirnya penambangan pasir besi di wilayahnya.
âKekayaan laut jangan sampai tergangu dengan hadirnya proses penambangan pasir besi kelak,â Pungkasnya. (DK/dn/ukan)