Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Galuh (Unigal), Endang Supriatna, SH.,M.Si, menilai muatan Perda Pengelolaan Pertambangan di Kab. Ciamis yang akan dirampungkan pada Triwulan ke-tiga tahun 2012, harus pro-rakyat dan berwawasan lingkungan.
Perda sebagai inisiatif dari eksekutif tersebut, harus dijadikan koridor hukum yang tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, yakni Perda Prov. Jawa Barat No 10 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 4 Tahun 2009, tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pro Rakyat, artinya bahwa muatan Perda harus memperhatikan kepentingan masyarakat yang domisilinya akan dieksploitasi. Perda itupun harus mempunyai muatan lingkungan, yakni sumber kehidupan masyarakat di lokasi penambangan seperti laut dan lahan pertanian harus dijaga ekosistemnya. Seperti soal reklamasi, harus jelas komitmen dari perusahaan tambangnya,” ungkap Endang, Selasa (13/3) di ruang kerjanya.
Endang menambahkan, supaya Perda bermuatan pro-rakyat dan lingkungan, sebelum Perda tersebut disahkan (masih Raperda-red) harus segera disosialisasikan kepada masyarakat secara luas.
“Kuncinya harus disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, ketika masih berbentuk Raperda. Nanti, akan ada saran atau usul, yang bisa ditampung untuk dibahas pada pembahasan Perda di legislatif,” ungkapnya.
Endang menuturkan, bahwa Perda tambang yang akan dibuat oleh Pemkab dan DPRD Kab. Ciamis harus dijadikan koridor hukum bagi tercapainya kesejahteraan masyarakat yang berada di lokasi penambangan dan masyarakat Ciamis umumnya.
“Makanya, Perda kabupaten tidak boleh Copy Paste dari Perda tingkat Propinsi. Karena Perda kabupaten harus lebih teknis atau lebih spesifik. Semua elemen harus dilibatkan agar muatannya juga berorientasikan kesejahteraan rakyat dan lingkungan. Supaya tidak muncul persoalan dikemudian hari,” katanya.
Soal adanya Perda Propinsi Jabar yang mengatur adanya RIPPDA (Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah), yang mengisyaratkan pembangunan kawasan wisata unggulan (KWU) Jabar, khusunya di pantai selatan Ciamis, Endang mengatakan, bahwa produk hukum RIPPDA juga harus dijadikan acuan.
“Setiap produk hukum di tataran Nasional dan propinsi harus jadi acuan. Tugas eksekutif dan legislatif melakukan pembahasan secara komprehensif. Tidak boleh Perda Pengelolaan tambang Kab. Ciamis mengabaikan peraturan di tingkat lebih tinggi,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Angota Komisi II, yang juga Anggota Badan Legislasi Daerah DPRD Kab. Ciamis, Iwan M. Ridwan, S.Pd, M.Pd, mengatakan, bahwa dalam menyusun Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Kab. Ciamis, harus didasarkan pada semangat peningkatan kesejahteraan rakyat Kab. Ciamis.
“Harus didasari semangat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kab. Ciamis. Termasuk soal retribusi dan dana bagi hasil tambang, bagaimana soal nominal angka retribusi tambang, dan dana bagi hasilnya antara Kab. Ciamis dan pusat. Tentunya harus diatur juga, selain soal komitmen penjagaan lingkungan seperti resparasi dan reklamasi harus tergambar jelas, supaya Masyakat, Pemkab Ciamis, Pemerintah Propinsi dan Pusat tidak dirugikan. Mekanisme pengawasan juga diperhatikan,” katanya.
Masih menurut Iwan, soal lokasi penambangan harus dilihat secara komprehensif dalam Perda Penambangan, dengan dasar pertimbangan kepentingan masyarakat dan pemerintah.
“Contoh soal, digadang-gadangnya Desa Pamotan yang akan dijadikan lokasi eksplorasi dan eksploitasi penambangan. Selain akan membantu proses penyodetan sungai Citanduy, agar aliran airnya langsung ke laut, tentunya bisa menghemat cost pemerintah. Satu sisi penambangan bisa mensejahterakan masyarakat di sisi lain pemerintah juga diuntungkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid ESDM, Dinas Bina Marga, SDA dan ESDM Kab. Ciamis, H. Yogi mengatakan, bahwa Perda Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Kab. Ciamis dibuat agar menjadi koridor hukum pengelolaan pertambangan di Kab. Ciamis.
“Perda dibuat agar menjadi koridor hukum. Karena Perda yang ada sebelumnya, masih mengacu kepada Perda Jabar yang sudah tidak berlaku atau sudah dirubah, jadi situasinya dalam masa transisi,” ungkapnya.
Yogi mengatakan, pihaknya sudah mengajukan draft Raperda kepada Bagian Hukum Setda Kab. Ciamis.
“Kami sudah ajukan Draft Raperdanya ke Bagian Hukum Kabupaten Ciamis, soal kenapa Draft ini baru diajukan setelah ada proses eksplorasi tambang di Kab. Ciamis, karena situasinya dalam kondisi transisi,” pungkasnya. (DK)