Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita BanjarKuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Kuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kuasa hukum kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jajawar, Kec/Kota Banjar tahun 2007-2009, Yuliana Surya Galuh, SH., mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yang menvonis terdakwa Cecep Subiarto dengan pidana pokok selama 2 tahun, Kamis (22/3).

“Saya menghormati putusan majelis hakim, akan tetapi saya kecewa, khususnya untuk putusan Cecep, yaitu pidana pokok comform (sama) dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun. Yang turun hanya masalah subsider, yaitu 2 bulan, sedangkan JPU menuntut subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yuliana ketika ditemui HR di rumahnya, Senin (26/3).

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp.20 juta yang telah dilakukan oleh Cecep. Hal itu menunjukkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik, karena telah mengembalikan uang negara.

Dengan adanya itikad baik tersebut, seharusnya vonis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa Cecep bisa kurang dari 2 tahun. Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu, padahal semuanya sudah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Biratawado, Yuliana sependapat dengan putusan dari majelis hakim, karena memang perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.

Majelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999. Karena faktanya perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku sarjana pendamping.

“Antara perbuatan terdakwa Cecep dan Biratawado saling berkaitan, sehingga sangat tidak tepat seandainya terdakwa Biratawado harus terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, seperti yang dinyatakan JPU. Mejelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa, baik Cecepa maupun Biratawado melanggar pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Terkait masalah banding atas vonis terhadap Cecep dan Biratawado, Yuliana akan memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada keduanya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Di tempat terpisah, Kasi. Pidsus Kejari Banjar, sekaligus JPU, Heru Subekti, SH., mengatakan, setelah dijatuhi vonis, kedua terdakwa bisa mengajukan banding. Namun, jika lebih dari tujuh hari setelah vonis tidak ada yang mengajukan, maka pihaknya akan membuat berita acara vonis bagi kedua terdakwa. (adi)

Pengembangan Pantai batukaras

Bupati Pangandaran Terpilih Citra Pitriyami Prioritaskan Pengembangan Pantai Batukaras

harapanrakyat.com,- Bupati Pangandaran terpilih Citra Pitriyami, akan fokus pada pengembangan pariwisata, salah satunya adalah Pantai Batukaras. Citra mengatakan bahwa prioritas pembangunan ada di objek...
Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Inspirasi Desain Kebun Sayur Belakang Rumah Agar Tampil Cantik

Desain kebun sayur di belakang rumah memang sangat menarik. Menanam sayur di rumah memberikan banyak manfaat bagi pemiliknya, salah satunya mengurangi kebutuhan untuk membeli...
Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon

Perjalanan Cinta Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Berawal dari Cinlok hingga Menikah

Aktor pemain film Dua Garis Biru, Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon kini resmi menikah. Momen pernikahan keduanya diunggah oleh Angga melalui akun media sosial...
Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah

Ruben Beberkan Alasan Onyo Tinggal Serumah dengan Sarwendah: Dia Butuh Sentuhan…

Ruben Onsu membeberkan alasan Betrand Peto atau Onyo tinggal serumah dengan Sarwendah. Seperti diketahui, sejak tahun 2019, Betrand Peto sudah menjadi anak angkat dari...
Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...