Sabtu, April 19, 2025
BerandaBerita BanjarKuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Kuasa Hukum Kasus Bumdes Jajawar Kecewa Putusan PN Tipikor

Banjar, (harapanrakyat.com),- Kuasa hukum kasus penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jajawar, Kec/Kota Banjar tahun 2007-2009, Yuliana Surya Galuh, SH., mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yang menvonis terdakwa Cecep Subiarto dengan pidana pokok selama 2 tahun, Kamis (22/3).

“Saya menghormati putusan majelis hakim, akan tetapi saya kecewa, khususnya untuk putusan Cecep, yaitu pidana pokok comform (sama) dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun. Yang turun hanya masalah subsider, yaitu 2 bulan, sedangkan JPU menuntut subsider 3 bulan kurungan,” ujar Yuliana ketika ditemui HR di rumahnya, Senin (26/3).

Selain itu, lanjutnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan masalah pengembalian uang sebesar kurang lebih Rp.20 juta yang telah dilakukan oleh Cecep. Hal itu menunjukkan terdakwa sudah mempunyai itikad baik, karena telah mengembalikan uang negara.

Dengan adanya itikad baik tersebut, seharusnya vonis pidana pokok yang dijatuhkan kepada terdakwa Cecep bisa kurang dari 2 tahun. Namun majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu, padahal semuanya sudah terungkap dalam persidangan.

Sedangkan untuk terdakwa Biratawado, Yuliana sependapat dengan putusan dari majelis hakim, karena memang perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dalam pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999.

Majelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999. Karena faktanya perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan selaku sarjana pendamping.

“Antara perbuatan terdakwa Cecep dan Biratawado saling berkaitan, sehingga sangat tidak tepat seandainya terdakwa Biratawado harus terbukti melanggar pasal 2 UU Tipikor nomor 31 tahun 1999, seperti yang dinyatakan JPU. Mejelis hakim hanya menyatakan perbuatan terdakwa, baik Cecepa maupun Biratawado melanggar pasal 3 UU Tipikor,” jelasnya.

Terkait masalah banding atas vonis terhadap Cecep dan Biratawado, Yuliana akan memberikan kesempatan waktu tujuh hari kepada keduanya untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Di tempat terpisah, Kasi. Pidsus Kejari Banjar, sekaligus JPU, Heru Subekti, SH., mengatakan, setelah dijatuhi vonis, kedua terdakwa bisa mengajukan banding. Namun, jika lebih dari tujuh hari setelah vonis tidak ada yang mengajukan, maka pihaknya akan membuat berita acara vonis bagi kedua terdakwa. (adi)

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

Demi Nyoblos di PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Sejumlah Pemilih Sakit dan Pingsan di TPS

harapanrakyat.com,- Demi nyoblos di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, sejumlah pemilih jatuh sakit sampai pingsan di TPS. Seperti yang AI Sri...
Paslon Bupati Tasikmalaya

Tiga Paslon Bupati Tasikmalaya Nyoblos di Kampung Halaman, Optimis Menang

harapanrakyat.com,- Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Tasikmalaya nyoblos di kampung halamannya masing-masing. Ketiganya optimis mampu meraup suara di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten...
Rumah Warga Sumedang Rusak

Cerita Warga Sumedang Rumah Rusak karena Angin Puting Beliung, Terpaksa Mengungsi

Harapanrakyat.com - Pasca angin puting beliung yang menerjang dua Desa di wilayah Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2024) sore kemarin, masih...
Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya Enggan Beri Komentar tentang Rencana Pernikahannya

Luna Maya, aktris terkenal Indonesia, kini tengah menjadi sorotan media setelah kabar pernikahannya dengan Maxime Bouttier mencuat. Pasangan yang terkenal dekat sejak 2023 ini,...
Mantan Gubernur Jabar

Terkait UU ITE, Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Resmi Polisikan Lisa Mariana

harapanrakyat.com,- Pencemaran nama baik, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melaporkan LM (Lisa Mariana) ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut diajukan secara langsung oleh Ridwan...
Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

Polres Ciamis Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos, Ternyata Ini Hubungannya dengan Korban

harapanrakyat.com,- Polres Ciamis berhasil mengamankan diduga pelaku pembunuhan jenazah perempuan di sebuah kamar kos yang berada di Lingkungan Pabuaran, Kecamatan Ciamis, Jumat (19/4/2025).  Terduga pelaku...