Banjar, (harapanrakyat.com),- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar menyatakan perlunya keterlibatan banyak pihak dalam tata kelola kawasan fly over Kec. Langensari. Alasannya, karena penanganan kawasan fly over berkaitan dengan tugas dan fungsi yang dimiliki beberapa instansi.
âRekayasa teknis memang sudah ada di kami (Dishub), namun ada sejumlah persoalan yang melibatkan pihak lain, seperti PT KAI (Kereta Api Indonesia), Disperindag, Sat Pol PP, DKPLH, Pihak Desa dan Kecamatan,â kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Banjar, Yayan Herdiaman, beberapa waktu lalu.
Yayan mencontohkan, Dishub memiliki tugas mengatur dan merekayasa lalu lintas kendaraan di kawasan itu. Mulai dari arus kendaraan dari arah Jawa Tengah (Jateng) ke arah Pasar Langen, dari arah Stasiun ke Waringinsari, begitu juga sebaliknya.
Menurut Yayan, keterlibatan berbagai pihak itu dianggap penting, agar pekerjaan tidak terkesan tumpang tindih. Selain itu, terjalin juga sinergitas antar pihak-pihak, dalam menata sarana-prasarana dan kawasan yang berada di pusat keramaian Kec. Lengensari.
Tidak hanya itu, kata Yayan, pihaknya juga menunggu keputusan dari pihak PT. Kereta Api Indonesia (KAI) soal penutupan jalur transportasi yang berada di bagian bawah fly over.
âRencananya, akses yang dulu sering digunakan warga akan kita tutup. Selanjutnya, bagi warga (dari arah bagian utara rel) yang akan menju ke arah Pasar Langensari, akan kita arahkan untuk melalui fly over,â ungkapnya.
Sementara keterlibatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag), lanjut dia, yakni soal kebijakan pentaan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di kawasan alun-alun Kec. Langensari. Maksudnya, agar keberadaan mereka tidak mengganggu laju arus kendaraan.
âPara PKL ini kebanyakan berada di bahu jalan. Tentunya perlu juga kita atur agar, antara pengguna jalan dan PKL tidak saling terusik,â katanya.
Kemudian keterlibatan dengan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Lingkungan Hidup (DKPLH), yakni dalam menata pertamanan yang di kawasan fly over. Hal itu, tentunya berhubungan erat dengan rencana estetika/ keindahan Kec. Langensari Kota Banjar.
Yayan menambahkan, keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam hal ini adalah, bagaimana menjaga agar kebijakan rencana penataan PKL yang sudah disusun tersebut, bisa dilaksanakan.
âPemerintah Desa dan Kecamatan perannya membantu pemerintah, memfasilitasi dan mensosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat,â ungkapnya.
Meski begitu, Yayan menegaskan, untuk menindaklanjuti rencana itu, pihaknya akan segera melakukan kordinasi. Salah satunya dengan menggelar pertemuan bersama Dinas/ instansi yang akan terlibat dalam program tersebut. (deni)