Potensi Tambang Zelit dan Pasir Besi Capai 500 Ribu Ton
Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Kab. Ciamis kemungkinan besar tidak akan mengundang Investor untuk melalukan eksplorasi dan eksploitasi potensi bahan tambang di wilayah Kec. Pangandaran dan Cijulang. Padahal, informasi yang dilansir dari Situs Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jawa Barat (Jabar), menyebutkan, potensi tambang zelit dan pasir besi di dua daerah itu mencapai 500 ribu ton.
Alasannya, sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR), kedua kecamatan merupakan kawasan Wisata. Selain itu, RUTR Kab. Ciamis menyebutkan, bahwa Eksplorasi dan Eksploitasi tambang hanya boleh dilakjukan di wilayah Kec. Cimerak.
Hal itu disampaikan Kabid Energi dan Sumber Daya Mineral, di Dinas Binamarga, SDA, ESDM Kab. Ciamis, H. Yogi, beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, kegiatan ekploitasi dan eksplorasi tambang di dua wilayah itu akan terbentur aturan tata ruang Kab. Ciamis.
âSangat sulit untuk Pemkab. Ciamis melakukannya. Karena dua kecamatan itu merupakan kawasan wisata,â ungkapnya.
Yogi mengungkapkan, Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara mengisyaratkan, bahwa tidak ada area tertutup untuk Penambangan. Hanya saja, dalam proses eksplorasi juga eksploitasi lahan tambang, harus berdasarkan pada aturan tata ruang.
“Artinya penemuan potensi tambang, beriktu kegiatan eksplorasi dan eksploitasi bisa dilakukan dimana saja. Namun sayangnya, semuanya kegiatan itu harus merujuk pada aturan tata ruang yang ada,” katanya.
Terkecuali, lanjut Yogi, penambangan bisa dilakukan di kawasan wisata, asalkan atas dasar keinginan Negara, untuk memenuhi kebutuhan/ kepentingan hal-hal yang lebih strategis.
“Izinnya, langsung dari Presiden dan DPR RI. Dan kawasan itu ditetapkan terlebih dahulu sebagai kawasan Pencadangan Negara. Itu baru bisa, karna berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” ungkapnya.
Menurut Yogi, pihaknya tidak merujuk potensi tambang dari BKPM, melainkan dari Direktorat Jenderal Geologi dan Sumberdaya Mineral Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral.
âJustru data ESDM menyebutkan, potensi tambang di Kab. Ciamis hanya mencapai 326 ribu ton. Lokasinya terbagi di beberapa wilayah, meliputi Kec. Pangandaran, Cijulang dan Gunung Sawal,â ungkapnya.
Sementara itu, Kasie Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang, Bidang Tata Ruang, di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pemukiman Kota, Rini Valianty, Minggu Lalu, di ruang kerjanya, membenarkan, bahwa secara prinsip tidak ada area tertutup bagi penambangan.
“Hanya saja, RUTR Kab. Ciamis sudah mengatur persyaratan kawasan dan Proses eksplorasi serta eksploitasi potensi penambangannya,” katanya.
Rini menyebutkan, ketentuan itu berdasarkan RUTR Kab. Ciamis tahun 2013. Aturan itu juga menyebutkan, suatu kawasan yang terdeteksi memiliki potensi bahan tambang bisa dilakukan proses eksplorasi dan eksploitasi, asalkan tidak berdampak negatif, tidak terdapat di wilayah pemukiman dan di daerah tadah hujan.
“Selain itu juga, tidak terdapat di kawasan Sungai, kawasan yang labil terhadap bencana longsor juga erosi,”pungkasnya. (DK)
Potensi Mineral Logam Kabuapten Ciamis
No. | Lokasi | Kandungan | Muatan | Jumlah ( Ton) |
01. | Gunung Syawal | Timbal | Tembaga | 50 Ton |
02. | Kec. Pangandaran | Besi | Titan | 113.094 |
03. | Kec. Cijulang | Besi | Titan | 162.221,90 |
Sumber : Direktorat Investigasi Sumberdaya Mineral Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral Departemen Enerni dan ESDM RI