Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita TerbaruDesentralisasi pangan atau liberalisasi pangan?

Desentralisasi pangan atau liberalisasi pangan?

(RUU PANGAN)

Oleh: Rachmat, SSi. MSi

Rachmat, S.Si MSi

RUU Pangan merupakan hak inisiatif DPR yang sedang dibahas bersama dengan Pemerintah sebagai pengganti UU Pangan Nomor 7 Tahun 1996 yang dianggap sudah tidak relevan dengan semangat otonomi daerah. Namun alih-alih untuk lebih mendesentralisasikan pangan, ternyata yang terlihat bukan semangat desentralisasinya, melainkan semangat liberalisasi pangan. Liberalisasi pangan inilah yang kemudian oleh banyak kalangan diduga kuat sebagai spirit dari RUU Pangan dan tentu  saja jika demikian adanya akan mengancam kedaulatan pangan negeri kita.  Tulisan ini akan menguraikan ironi dari RUU Pangan tersebut, yang bertujuan untuk desentralisasi pangan tetapi lebih bernuansa liberalisasi pangan.

Desentralisasi spirit RUU pangan??

Ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 39 Tahun 2007 merupakan urusan wajib yang sudah didesentralisasikan ke daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota). Masing-masing daerah bertanggung jawab atas ketahanan pangan daerahnya sendiri. Selaras dengan peraturan perundangan tersebut, RUU Pangan berupaya untuk lebih menonjolkan peran daerah dalam mengelola pangan. Pemerintah daerah berperan sejak mulai dari perencanaan pangan.

Perencanaan pangan diatur pada Pasal 6-12. Namun, masih ada ketidakjelasan pembagian peran dan tanggungjawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.  Pasal-pasal ini juga tidak membagi siapa yang membuat rencana pangan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek atau tahunan, sebaliknya semua harus membuat rencana tersebut.  Hanya disebutkan pada pasal 8 ayat 4 bahwa perencanaan pangan ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunan di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal-pasal tentang perencanaan ini tidak secara jelas membagi tingkatan rencana pangan yang harus dibuat oleh pemeritah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Ketidakjelasan itu berpotensi menyulitkan dalam implementasinya.  Apalagi disebutkan pada pasal 9 bahwa rencana pangan tingkat nasional harus memperhatikan diantaranya kebutuhan dan usulan provinsi, rencana tingkat provinsi harus memperhatikan diantaranya kebutuhan dan usulan kabupaten/kota, sedangkan rencana tingkat kabupaten/kota haus memperhatikan rencana pembangunan kabupaten/kota.  Sementara di pasal 12 disebutkan bahwa rencana pangan nasional menjadi pedoman penyusunan rencana pangan provinsi dan rencana pangan provinsi menjadi pedoman penyusunan rencana pangan kabupaten/kota; dimana semuanya menjadi pedoman semua pihak dalam pengembangan pangan.

Lalu mana yang harus menjadi acuan? Jika rencana pangan yang dibuat oleh pemda harus mengacu pada rencana pangan tingkat nasional, terus untuk apa kebutuhan dan usulan dari pemda? Bagaimana implementasi perencanaan seperti itu?

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan mengembangkan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan (Pasal 20) dan mendorong dan memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya untuk meningkatkan Produksi Pangan berkelanjutan (Pasal 21). Pada pasal 20 disebutkan: pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan. Dan Pasal 21: Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya untuk meningkatkan Produksi Pangan berkelanjutan. Pasal seperti ini lemah. Pasal ini menempatkan peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk bersubstitusi dalam sistem Produksi Pangan, bukan saling melengkapi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa saling tuding jika gagal menjalankan kewajiban menjaga ketersediaan dan keamanan pangan.

RUU Pangan juga memberikan keleluasan kepada pemerintah daerah dalam mengelola cadangan pangan. Pada pasal 33 disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat menugaskan badan usaha yang bergerak di bidang penyimpanan dan distribusi Pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan Pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada pasal ini tidak secara tegas menyebutkan badan usaha milik negara (misalnya Bulog) tetapi hanya badan usaha. Itu artinya juga bisa badan usaha swasta. Menyerahkan urusan pangan kepada swasta adalah sebuah kesalahan dan akan berakibat fatal bagi kepentingan sosial, karena swasta hanya bisnis dan tidak bertanggung jawab pada masalah sosial.

RUU pangan tidak lagi mampu membedakan antara perlakuan terhadap privat goods dengan common goods. Ini karena pangan dianggap seperti sektor manufaktur yang mana pemerintah tidak perlu campur tangan terlalu jauh pada sektor tersebut. padahal indonesia yang berpenduduk 240 juta orang, 84 persennya  adalah konsumen beras.

Desentralisasi Pangan membuka pintu liberalisasi

RUU Pangan Pada pasal 11 disebutkan bahwa rencana pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat: a. Produksi Pangan dan kebutuhan konsumsi; b. cadangan Pangan; c. pemasukan Pangan ke wilayah Negara Republik Indonesia; d. pengeluaran Pangan dari wilayah Negara Republik Indonesia; e. penganekaragaman Pangan; f. distribusi, perdagangan, dan pemasaran Pangan; g. pengendalian harga; h. Keamanan Pangan; i. penelitian dan pengembangan Pangan; j. pembiayaan; k. kelembagaan; dan l. aspek peningkatan kesejahteraan produsen Pangan.

Jika diperhatikan point a-d, itu artinya provinsi dan kabupaten/kota juga harus merencanakan berapa produksi dan kebutuhan pangan tahunan di tiap provinsi dan kabupaten/kota. Lalu rencana produksi dan kebutuhan itu dijadikan dasar pembuatan rencana impor dan ekspor pangan.  Itu artinya secara implisit tiap provinsi dan kabupaten/kota berwenang merencanakan impor pangan sendiri-sendiri dan itu harus direncanakan untuk penyusunan rencana provinsi dan nasional.  Dengan begitu, secara implisit daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota diberi wewenang membuat rencana impor pangan dan berikutnya daerah boleh mengimpor pangan sendiri.  Ketentuan ini sejalan dengan ketentuan tentang pengeolaan cadangan pangan oleh daerah.

Akan tetapi harus diingat bahwa manajemen di daerah masih lemah, APBD dan kemampuan investasi juga masih terbatas, sehingga membuat produksi komoditas pangan di daerah menjadi tidak profitable. Pengelolaan pangan apabila diserahkan ke masing-masing daerah malah akan membuka pintu liberalisasi. Daerah yang surplus komoditas pangan utama akan cenderung membuat harga tidak menarik. Akhirnya daerah tersebut akan mengurangi produksi pangan utama dan beralih ke komoditas yang memiliki nilai jual tinggi. Sementara daerah yang defisit pangan bakal semakin terjepit, karena terus bergantung pada impor.

Selain itu pula, desentralisasi pangan bisa memunculkan eksklusivisme antar daerah dalam penyediaan pangan. Di Indonesia ini ada daerah yang sentra produksi pangan ada juga yang bukan. Setiap daerah akan mengamankan pasokan pangan daerahnya masing-masing. Sehingga, daerah yang tidak memiliki pasokan pangan yang cukup akan mengandalkan impor. Dalam kondisi seperti itulah, maka pintu-pintu liberalisasi akan terbuka. Dari pintu-pintu kecil di daerah itulah, kapitalisme akan masuk membawa kepentingan asing, untuk kemudian menguasai pangan strategis secara nasional.

Jika hal seperti itu terjadi di sebagian besar pemda, maka kepentingan asing pun semakin menguasai pengelolaan pangan di negeri ini. Desentralisasi pangan seperti itu justru akan menciptakan ketidakseragaman dalam pengelolaan pangan. Ada pemda yang protektif, namun ada pula yang liberal. Kondisi demikian bakal menciptakan ketidakstabilan di level nasional.

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, memang terlihat ada spirit desentralisasi pangan yang diusung RUU ini sejak mulai perencanaan, produksi, sarana pra sarana, sampai dengan pengelolaan Cadangan Pangan, distribusi dan sebagainya.  Namun itu semua justru membuka pintu liberalisasi di sektor pangan.  Atau mungkin liberalisasi itulah jiwa sebenarnya dari RUU ini? Wallohu’alam. ***

Penulis adalah Pemerhati Pertanian dan Lingkungan Hidup.

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...