Banjar, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Rejasari Kec. Langensari Kota Banjar, menghimbau masyarakatnya untuk waspada terhadap sales yang menyambangi rumah (door to door), dan menawarkan program hadiah.
Kemudian, para sales menawarkan program hadiah, untuk konsumsi produk tertentu, dengan berupa barang elektronik seperti kompor, dan alat dapur lainnya. Sementara untuk mendapatkan hadiah itu, pelanggan/ masyarakat harus menebusnya dengan sejumlah uang, dengan dalih untuk pajak.
Sekretaris Desa (Sekdes) Rejasari, Asep Herawan, Senin (16/1), mengatakan, pihaknya berharap kepada warga Rejasari, agar tidak mudah menerima sales dan terbujuk rayuan mereka.
“Yang pasti, target para sales adalah barang dagangannya laku dan habis terjual. Tapi kalau penjualan itu dilakukan dengan cara menipu atau mengelabui pelanggan, itu jelas tidak dibenarkan,” katanya.
Asep mengaku, selama ini tidak ada perusahaan atau sales yang meminta ijin kepada Pihak Desa, ketika mereka memasuki dan beroperasi di pemukiman warga. Alhasil, mereka dengan bebas berkeliaran, menawarkan program dan produk tanpa diketahui pihak desa.
Menindaklanjuti hal itu, Asep mengaku akan melakukan pertemuan dengan para ketua RT se-Desa Rejasari, untuk memberikan himbauan, agar modus sales yang berindikasi penipuan terhadap warga dapat dihindari.
Hasil pantauan HR di lapangan, para sales yang berjumlah hampir sepuluh orang membagi wilayah, dan mendatangi rumah warga (door to door) di dusun Sindanggalih. Mereka menawarkan program hadiah, untuk warga yang mengkonsumsi produk-produk dari wings, unilever, dan lainnya.
Sebelumnya, para sales memperkenalkan diri, mereka mengaku ditugaskan oleh perusahaan ekspor-impor yang ada di Tasikmalaya, untuk menawarkan program hadiah tersebut kepada masyarakat.
Kemudian, mereka memberikan pertanyaan kepada warga yang mereka datangi, seputar produk-produk yang sering digunakan di rumah yang bersangkutan. Jika pertanyaan itu betul, warga/ pelanggan yang memberikan jawaban berhak mendapat hadiah kompor senilai Rp. 700 ribu.
Namun begitu, warga yang berhasil menjawab pertanyaan dan memperoleh hadiah, harus menanggung beban pajak hadiah sebesar Rp 240 ribu. Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengecekan, ternyata harga kompor serupa, yang diserahkan sebagai hadiah, memiliki harga tidak jauh dari Rp 200 ribuan. (deni)