Keberadaan usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) dilatarbelakangi oleh adanya suatu peluang usaha dimana terdapat kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah. Padahal alsintan sangat dibutuhkan petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, mengurangi kehilangan hasil dan sebagainya dalam rangka efisiensi usaha tani.
Sementara itu, petani tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri. Oleh karena itu, UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan jasa alsintan UPJA, petani hanya mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan) tanpa harus membeli alsintan sendiri.
Berdasarkan hasil pemantauan di tingkat petani, usaha tani menjadi lebih efisien dengan penggunaan jasa alsintan UPJA. Sebagai contoh misalnya kelompok tani Cangkudu yang menggunakan jasa UPJA Panca Tani di Desa Sindang Asih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Sebelum ada UPJA, anggota kelompok tani Cangkudu mengeluarkan biaya pengolahan lahan sebesar Rp 910.000 per hektar, tetapi setelah ada UPJA biaya pengolahan lahan menjadi Rp 665.000 per hektar. Dengan demikian, keberadaan UPJA Panca Tani dapat menghemat biaya pengolahan lahan anggota kelompok tani Cangkudu sebesar 27 %.
UPJA merupakan suatu lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan mulai dari alsintan pra panen seperti traktor dan pompa air, alsintan panen seperti power thresher dan alsintan pasca panen seperti RMU. Usaha ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator.
Jika diperlukan, manajer dapat mengangkat petugas administrasi, keuangan dan teknisi. UPJA yang masih pemula biasanya hanya ada manajer dan operator, sedangkan UPJA yang sudah berkembang biasanya dilengkapi dengan petugas adminitrasi, keuangan dan teknisi.
UPJA bisa dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa memberikan keuntungan usaha atau tidak. Oleh karena itu, harus diperhatikan potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan. Selain itu juga harus diperhatikan apakah tipologi lahan di wilayah tersebut sesuai atau tidak untuk operasional alsintan. Misalnya, pada lahan dengan topografi berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 sulit dilakukan. Maka tidak layak jika UPJA dibentuk di wilayah tersebut.
Jika alsintan sangat dibutuhkan di suatu wilayah, maka UPJA dapat diibentuk di sana sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan dalam rangka efisiensi usaha tani. Selain itu juga dengan dibentuknya UPJA dapat memberikan lapangan kerja baru di pedesaan. Misalnya, UPJA Panca Tani dapat memberikan lapangan kerja kepada 36 orang (usia 20-30 tahun).
Pembentukan UPJA dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa/kecamatan antara tokoh setempat dengan petani/kelompok tani/gapoktan. Selanjutnya disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan dapat diperoleh melalui swadaya UPJA (contoh: UPJA Sinar Mandiri) atau bantuan pemerintah (contoh: UPJA Panca Tani). Para petani yang menjadi anggota UPJA merupakan sasaran pelayanan jasa alsintan paling utama.
Upah operator, biaya sewa, cara pembayaran dan sebagainya ditentukan sesuai kesepakatan dalam musyawarah UPJA dengan pengguna jasa (kelompok tani) dengan prinsip saling menguntungkan. Para pengurus UPJA harus meningkatkan kemampuan masing-masing untuk memperoleh hasil usaha yang optimal baik melalui pelatihan mandiri atau melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat.
UPJA yang sudah terbentuk perlu terus ditingkatkan kinerjanya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan manajer. Seorang manajer yang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi akan mampu mengantarkan UPJA menjadi lebih berkembang. Sebagai sebuah lembaga ekonomi, UPJA harus senantiasa meningkatkan keuntungan usahanya. Keuntungan usaha dapat diperoleh melalui peningkatan jumlah pelanggan jasa, penambahan alsintan dan efisiensi biaya operasional alsintan.
Peningkatan jumlah pelanggan jasa bisa dilakukan melalui kerjasama kemitraan dengan kelompok tani. UPJA Sinar Mandiri pada awalnya bermitra dengan kelompok tani di nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab, Perkembangan selanjutnya UPJA ini mulai membangun kemitraan dengan kelompok tani di luar nagari Kumango seperti nagari Sumaniak dalam kecamatan yang sama.
UPJA Panca Tani pada awalnya bermitra dengan 5 gapoktan di tiga desa di Kecamatan Banjarsari (Sindangasih, Sindanghayu dan Purwasari). Perkembangan selanjutnya, UPJA Panca Tani dapat meluaskan wilayah operasionalnya ke desa yang lain dalam satu kecamatan yang sama bahkan sudah bermitra dengan petani/kelompok tani di luar kecamatan tersebut (Lakbok, Purwadadi, Mangunjaya dan Padaherang).
Penambahan alsintan bisa dilakukan secara swadaya, bantuan dari pemerintah ataupun melakukan kerjasama operasional dengan perseorangan (pemilik alsintan). Secara swadaya, UPJA membeli alsintan baik secara kontan maupun kredit. UPJA Panca Tani mampu membeli 5 unit TR-2 dari hasil keuntungan usaha UPJA. UPJA juga bisa mendapatkan bantuan alsintan dari program pemerintah baik berupa bantuan uang muka pembelian alsintan maupun bantuan kepemilikan alsintan.
Kerjasama operasional dengan pemilik alsintan dilakukan setelah ada perjanjian kerjasama, khususnya mengenai pembagian keuntungan usaha. UPJA Sinar Mandiri melakukan kerjasama operasional dengan pemilik TR-2 bernama Editiawarman dengan pembagian pendapatan bersih operasional alsintan sebesar 25% UPJA dan 75% pemilik TR-2.
Efisiensi biaya operasional bisa dilakukan jika para operator alsintan benar-benar sudah terlatih. Keahlian operator sangat menentukkan luasan lahan yang bisa digarap setiap musim tanamnya. Operator yang sudah terlatih lebih cepat menyelesaikan pekerjaan dibandingkan dengan yang belum terlatih.
Oleh karena itu, operator harus mendapatkan pelatihan yang memadai termasuk mengenai perawatan dan perbaikan alsintan. Sehingga ketika di lapangan ada kerusakan alat, operator dapat memperbaikinya sendiri. Dengan demikian, akan terjadi efisiensi biaya operasional alsintan.
Salah satu tujuan dibentuknya UPJA adalah untuk memperoleh keuntungan usaha. Oleh karena itu seorang Manajer harus mengetahui apakah usaha pelayanan jasa alsintan dikelolanya itu menguntungkan atau tidak.
Manajer harus mengevaluasi kegiatan operasional UPJA untuk mengetahui untung atau rugi dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya sebagai pertimbangan operasionalisasi UPJA berikutnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan data yang telah dicatat secara lengkap dalam sebuah buku khusus oleh Manajer atau petugas administrasi dan keuangan.
Berdasarkan hasil analisis usaha pelayanan jasa alsintan per musim tanam tahun 2008 di UPJA Panca Tani Desa Sindang asih Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat diperoleh informasi bahwa usaha pelayanan jasa TR-2 ini secara ekonomis akan menguntungkan jika luasan garapannya di atas 7,7 ha dengan nilai RCR 1,1. Selama ini usaha pelayanan jasa TR-2 dapat menggarap lahan seluas 10 ha dan masih bisa ditingkatkan mendekati nilai kapasitas alatnya.
Berdasarkan perhitungan Pay Back Period, pengembalian nilai investasi modal 1 unit TR-2 dapat dilakukan setelah 8 MT (4 tahun) lebih cepat dibanding umur ekonomis alat. Sedangkan untuk usaha pelayanan jasa power thresher secara ekonomis akan menguntungkan jika dapat merontokkan/memanen padi di atas 6 ton GKP.
Selama ini usaha pelayanan jasa power thresher mampu merontokkan padi sebanyak 10 ton GKP dan masih bisa ditingkatkan mendekati nilai kapasitas alatnya. Berdasarkan pay back period, pengembalian nilai investasi modal 1 unit power thresher dapat dilakukan setelah 7 MT (3,5 tahun) lebih cepat dibandingkan umur ekonomis alat.
Usaha pelayanan jasa alsintan merupakan sebuah peluang bisnis di pedesaan. Jika UPJA yang sudah ada dikelola secara optimal, maka pendapatan UPJA bisa meningkat, akses petani terhadap alsintan semakin mudah dan bisa menyerap tenaga kerja pedesaan lebih banyak. Oleh karena itu, Pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian harus terus berupaya membina UPJA di wilayahnya agar menjadi UPJA yang mandiri dan profesional. ***
Penulis adalah Pemerhati Pertanian dan Lingkungan Hidup.