Banjar, (harapanrakyat.com),- Bantahan Disnaker akan ketidaksesuain speksifikasi ukuran benih gurame pada program Padat Karya Produktif (PKP), menohok nalar akal sehat. Bagaimana tidak, sebuah intansi pemerintah dengan mudahnya mempercayai sebuah produk dari pengadaan barang dan jasa hanya dari secarik kertas yang mereka sebut sertifikasi benih, ketimbang bentuk fisik benih.
Disnaker seolah-olah telah menisbikan fakta yang ada saat sebuah kelompok perikanan pemula menerima benih bantuan, yang ternyata mereka tak faham akan sebuah ukuran benih gurame. Pengakuan itu muncul dengan sendirinya dari salah seorang anggota kelompok yang mengetahui ukuran benih gurame.
Akan tetapi, pihak Disnaker dengan sengit pula membantah hal itu dengan meyakinkan HR oleh secarik kertas yang mereka sebut sertifikasi benih. Setelah diteliti, ternyata surat tersebut hanya sebuah keterangan asal benih itu diproduksi.
Rupanya pihak Disnaker pun sama tak fahamnya seperti kelompok perikanan pemula yang menerima bantuan. Jadi, program PKP ini telah dikelola dan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tak faham akan aturan main yang benar. Sungguh mengerikan fakta sementara itu.
Surat keterangan asal benih yang dikeluarkan atas nama PT. SMT, asal Singaparna Kab. Tasikmalaya itu dengan no surat; 89/SKAB/SMT/XII/2011, dengan jelas menyatakan dari mana asal benih tersebut, tanpa menyertakan sertifikasi CPIB PT tersebut.
Hal itu dapat diperjelas dengan kalimat: Merupakan hasil pemijahan dari benih yang terseleksi oleh PT SMT yang bersertifikat CPIB. Yang dikirim sebanyak 9015 ekor.
Surat keterangan itu, tak bisa meluruhkan bukti fisik benih ikan yang dikirim kepada kelompok. Lantaran, secara kasat mata pun dapat dibedakan antara ukuran panjang benih ikan antara 3-5 cm dengan yang hanya sepanjang kuku orang dewasa.
Tidak hanya itu, surat keterangan asal benih bukanlah sertifikasi CPIB. Dan lagi-lagi, pihak Disnaker pun tak faham antara perbedaan sertifikasi CPIB dan surat keterangan asal benih.
Perusahaan ataupun kelompok yang telah menerima sertifikasi CPIB, hasil penelusuran HR ternyata mereka harus memperbaharui legalisir sertifikasi CPIB mereka setiap tahunnya. Dan hal itu tak dapat dibuktikan pihak Disnaker, sebab mereka hanya menerima surat keterangan asal benih, bukan sertifikasi CPIB.
Sebuah sertifikat CPIB itu sangatlah jelas, sebab, sertifikat itu ditanda tangani oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang bernama Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM), Aquaculture quality System Assurance(AQSys), Balai Budidaya Air Tawar (BBAT) Sukabumi.
Kejanggalan lain dari sebuah modus Menjarah dibalik secarik kertas sertifikasi benih, yaitu dalam surat lainnya yang diserahkan pihak Disnaker yang berjudul Keragaman Asal Benih.
Dalam surat tersebut terpampang sebuah table yang menerangkan spesifikasi, Standar, Keragaman. Yang paling mengejutkan, table tersebut menyebutkan bahwa ukuran benih ikan gurame panjang 3-5 cm itu, hanya berumur 50 hari.
Sesuai pertumbuhan benih ikan gurame setelah menetas maka umur benih ikan mulai terhitung. Jadi mana mungkin, umur benih ikan 50 hari telah mencapai 3-5 cm dari setelah menetas telur.
Kini, harapan terbesar agar program PKP berjalan dengan baik dan benar, serta mampu diterima kelompok sebagaimana mestinya, pihak Inspektorat untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kejanggalan tersebut. (Tim HR)