Menumbuhkan kesadaran berpola hidup sehat akan tercapai apabila ada pengawasan dari pihak masyarakat untuk saling mengawasi, dan mengontrol. Hal itu sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kasie. Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diperindagkop) Kota Banjar, Rahmat Barkah, SE., mengatakan, dalam permasalahan tersebut pihaknya hanya sebatas pengawasan dan himbauan kepada masyarakat, agar tidak membeli makanan/jajanan anak yang berwarna mencolok, serta memakai bahan pengawet.
“Makanya sebelum membeli makanan, sebaiknya teliti dulu apakah masih layak dikonsumsi atau sudah kadaluarsa. Karena, konsumen punya hak untuk komplein jika ada makanan yang telah kadaluarsa tapi tetap dijual oleh pedagang,” tuturnya, Kamis (12/1).
Lebih lanjut Rahmat mengatakan, sebaiknya di Kota Banjar harus ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang khusus berperan membidangi perlindungan konsumen. Lantaran, saat ini di Kota Banjar belum ada Pemeriksa Obat dan Makanan (POM). Dan kalaupun ada, itu memerlukan biaya besar.
Namun, untuk solusinya terhadap permasalahan tersebut, Diperindagkop Kota Banjar akan selalu berkoordinasi dengan Diperindag Provinsi, mengenai aturan dan bentuk kerjasamanya.
“Yang lebih penting peran orang tua. Kasih pengertian kepada anak-anaknya supaya jajan itu harus membeli makanan yang sehat, tidak boleh sembaranagn. Karena mengkonsumsi makanan tidak sehat akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Selain itu, pedagang pun harus punya kesadaran untuk tidak menjual makanan tidak sehat. Jangan hanya melihat dari sisi keuntungannya saja,” katanya.
Rahmat menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengadakan peninjauan ke warung-warung dan kantin sekolah. Dia juga menegaskan, untuk makanan olahan yang diproduksi oleh rumahan, harus mencantumkan tanggal kadaluarsa pada kemasan. (AM)