Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita CiamisTebang Pohon Milik Pemkab Bisa Dikenakan Sanksi Tipiring

Tebang Pohon Milik Pemkab Bisa Dikenakan Sanksi Tipiring

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Menebang Pohon milik Pemkab dengan alasan apapun ternyata bisa dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Meskipun Perda tentang RTH (Ruang Terbuka Hijau) belum rampung dibuat, ancaman hukuman tersebut dimaksudkan bagi warga masyarakat untuk tidak sembarang menebang pohon milik Pemkab yang banyak ditanam di kawasan jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau.

“Menebang pohon milik Pemkab, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan. Meskipun Perda tentang Ruang Terbuka Hijau belum Rampung dibuat, namun sanksi tersebut akan diberlakukan untuk menjaga pohon-pohon milik Pemkab, terutama yang ada dijalur RTH,” ungkap Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis,  Ir. Rahlan S, kepada HR, Selasa (27/12).

Rahlan menambahkan, menebang pohon milik Pemkab baik di tanah Pemkab atau di luar tanah Pemkab dengan alasan apapun merupakan suatu pelanggaran hukum.

“Terkecuali ada izin dari Bupati, baru bisa dilakukan dan pastinya hal tersebut akan menempuh proses kajian, mengingat besarnya dampak yang akan ditimbulkan. Apalagi pemerintah saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan Global Warming (pemanasan Global),” terangnya.

Menurut Rahlan, sanksi berlipat kemungkinan akan diberlakukan bagi pohon-pohonan yang ditebang dengan jenis pepohonan hutan, seperti  Jati, Manglid, Mahoni dan sejenisnya.

“ Karena untuk menebang pepohonan jenis hutan sebelum terbit izin Bupati harus ada permohonan terlebih dahulu kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan,” katanya.

Rahlan mengutarakan dalam pengenaan sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut akan dilakukan oleh Satpol PP. “ Satpol PP yang nanti akan menindak sekaligus memprosesnya. Kami harapkan dengan adanya hukuman tersebut akan timbul kesadaran tentang pentingnya menjaga pohon untuk kelestarian lingkungan. Apalagi pohon-pohon yang ada di Kawasan RTH Ciamis sudah genap berumur dua puluh tahunan lebih,” ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 7 Ciamis, Drs. Edi Rusyana, MPd mengatakan pihaknya sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemkab tersebut.

“ Kami sangat mendukung adanya sanksi bagi penebang pohon milik Pemkab tersebut. Karena sanksi itu akan memberikan penyadaran bagi masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitar,” katanya, kepada HR, Selasa (27/12).

Edi menambahkan, jika perlu sanksi yang lebih berat bisa dikenakan bagi para pelanggar lingkungan tersebut.

“ Bukan untuk menakut-nakuti, akan tetapi untuk memberikan kesadaran bahwa satu batang pohon perannya sangat vital bagi kehidupan. Selain menjaga konservasi air, pohon juga berfungsi untuk mengsuplay oksigen bagi kelangsungan manusia. Apalagi pohon milik Pemkab yang ada di kawasan RTH,” pungkasnya. (DK)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...