Rabu, Februari 12, 2025
BerandaArtikelStrategi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Strategi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

Dari tahun ke tahun, pelanggaran atas hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus meningkat. Sikap pemerintah selama ini ambigu: di satu sisi mengakui peran TKI sebagai penghasil devisa negara, namun di sisi lain penikmatan hak-hak TKI masih jauh panggang dari api. Pelanggaran hak-hak TKI terjadi mulai dari prapenempatan, penempatan, dan pascapenempatan.

Kebijakan pemerintah selama ini masih terlalu menekankan pada dimensi penempatan ketimbang perlindungan. Secara umum, kebijakan pemerintah masih berwatak parsial, sektoral, dan reaktif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi dan langkah-langkah yang visioner dalam rangka perlindungan TKI.

Pemantauan Komnas HAM

Pada 2008-2009, Komnas HAM menerima sekitar 80 pengaduan, baik dari keluarga korban maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada isu tenaga kerja migran. Pengaduan tersebut umumnya berkenaan dengan kesulitan TKI untuk pulang ke Indonesia, pembayaran gaji yang tertunda, hilangnya kontak dengan TKI, tindakan penganiayaan, dan lain-lain.

Menindaklanjuti berbagai pengaduan itu, Komnas HAM melakukan pemantauan dan menyampaikan rekomendasi perlindungan yang lebih baik terhadap TKI kepada pihak-pihak terkait, antara lain: (a) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI; (b) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI); (c) Direktorat Jenderal Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, (d) Kedutaan Besar RI di negara penempatan; dan (e) Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta.

Pada Oktober—November 2009 Komnas HAM juga melakukan pemantauan di beberapa tempat, yaitu beberapa desa di Kabupaten Cirebon (Jawa Barat), Kabupaten Jember, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nunukan (Kalimantan Timur), Tawau (Malaysia), Terminal TKI Selapajang atau Terminal IV Bandara Soeta di Cengkareng. Kawasan Cirebon, Jember, dan Sampang dipilih karena tiga kabupaten ini merupakan kantong-kantong tempat perekrutan calon tenaga kerja migran yang banyak mengalami penipuan dan mengalami eksploitasi di tempat kerjanya. Nunukan dipilih karena merupakan gerbang lalu lintas pemberangkatan TKI, singgah sementara ataupun gerbang pemulangan TKI. Sedangkan Tawau dan Terminal TKI Selapajang dipilih karena merupakan tempat baru pengganti Terminal III yang kini difungsikan sebagai terminal keberangkatan dan kedatangan untuk beberapa maskapai penerbangan domestik.

Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan adanya bentuk-bentuk pelanggaran atas hak-hak TKI, di antaranya hak hidup, hak atas rasa aman, hak untuk bebas dari penyiksaan, hukuman kejam dan perlakuan tak manusiawi lainnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak-hak ketenagakerjaan, hak untuk berserikat, hak atas kesehatan, dan hak atas identitas yg sah.

Pada 25 Februari 2010 Komnas HAM melakukan pemantauan terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) di Condet, Jakarta Timur. Berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari pemantauan situasi di beberapa PPTKIS di Condet tersebut, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal:

a. Data terakhir dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2009 tercatat 580 PPTKIS yang tersebar di dua puluh propinsi di Indonesia.

b. Jumlah PPTKIS yang terlalu banyak menyebabkan persaingan proses rekrutmen semakin tidak sehat, padahal PPTKIS memegang peranan penting, mulai dari perekrutan sampai penempatan TKI. Akibatnya banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan PPTKIS yang merugikan TKI, seperti menempatkan TKI tanpa melalui pelatihan 200 jam, tempat penampungan yang tidak layak, penyalahgunaan ijin dan terindikasi melakukan penipuan terhadap calon TKI.

c. Ketatnya persaingan antar-PPTKIS menyebabkan PPTKIS memberikan kelonggaran pada syarat usia calon TKI, sehingga cukup banyak TKI yang dikirim berusia di bawah umur.

d. Berkurangnya calon TKI dan mahalnya biaya operasional yang harus dikeluarkan PPTKIS sehingga tidak lagi memperhatikan kelayakan tempat penampungan.

e. Berdasarkan temuan tersebut (poin a—d), Komnas HAM merekomendasi pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia menggunakan auditor independen untuk melakukan audit berkala terhadap manajemen dan kinerja PPTKIS dan memberikan sanksi tegas terhadap PPTKIS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berbagai kebijakan dan langkah pemerintah dalam menyikapi masalah TKI masih reaktif, sektoral, dan sporadis: ketika ada kasus, baru bergerak. Misalnya ketika ada TKI yang dihukum pancung dan menyedot perhatian public, barulah pemerintah bergerak untuk membangun nota kesepahaman dengan negara penempatan TKI: suatu langkah yang reaktif dan berjangka pendek.

Kebijakan utama pemerintah tentang TKI tertuang dalam (a) UU 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, (b) Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI dan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI).

Kebijakan-kebijakan pemerintah disebut lebih menekankan pada aspek penempatan ketimbang perlindungan TKI, termasuk kurangnya perhatian terhadap hak-hak dasar TKI dan perlindungan terhadap TKI perempuan. Kebijakan pemerintah belum beranjak dari paradigma lama yang memandang TKI sebagai komoditi dan penopang devisa negara. Penekanan pada hal itu kemudian bermuara pada fokus yang sesat: lebih mengatur soal teknis pengiriman dan penempatan TKI ketimbang perlindungan TKI.

Beberapa kelemahan utama UU PPTKILN, antara lain: (a) UU ini hanya mengatur TKI yang sah dan berdokumen, sehingga TKI ilegal yang jumlahnya lebih banyak justru tidak terlindungi; (b) Tiadanya pengaturan soal organisasi TKI sehingga posisi TKI lemah; (c) Pekerja rumah tangga kurang diakui sebagai TKI padahal dalam realitasnya mayoritas TKI bekerja sebagai pekerja rumah tangga; (d) Mendorong maraknya praktik perdagangan manusia; (e) Definisi tenaga kerja migran tidak mengacu pada ketentuan konvensi Internasional tentang Perlindungan hak-hak Tenaga Kerja Migran dan Anggota Keluarganya 1990 (selanjutnya: Konvensi Tenaga kerja Migran).

Menanggapi isu-isu tenaga kerja migran, pemerintah berupaya untuk meneken nota kesepahaman (MoU) dengan negara penerima. Padahal MoU sebetulnya bersifat bilateral dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagaimana hukum perjanjian internasional. Masalah tenaga kerja migran merupakan masalah multilateral, dan bukan semata-mata masalah bilateral. Dalam konteks ini, upaya ratifikasi Konvensi Tenaga kerja Migran menjadi satu langkah penting yang harus ditempuh pemerintah.

Lingkup Kewajiban HAM Internasional

Indonesia terikat dengan sejumlah perjanjian internasional di bidang HAM, yaitu Konvensi CEDAW (diratifikasi melalui UU No. 7/1984), Konvensi Anti-Penyiksaan (diratifikasi melalui UU No. 5/1998), Konvensi tentang Hak-hak Anak (Keputusan Presiden No. 36/1990, dikuatkan dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (melalui UU No. 29 Tahun 1999, yang dikuatkan dengan disahkannya UU No. 40 Tahun 2008).

Pada 2004, Indonesia menandatangani Konvensi Internasional tentang tentang Perlindungan hak-hak Tenaga kerja Migran dan Keluarganya 1990, tetapi tidak melakukan ratifikasi.

Pada 2005 Indonesia juga telah meratifikasi dua kovenan penting dalam HAM, yaitu Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (melalui UU No. 12 Tahun 2005) dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (UU No. 11 Tahun 2005). Di samping itu, pada 2011, pemerintah telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Penyandang Disabilitas. Dengan demikian, Indonesia terikat dengan berbagai perjanjian internasional yang sudah diratifikasi tersebut.

Pemerintah Indonesia memang telah melakukan berbagai tindakan kebijakan, antara lain meratifikasi sejumlah perjanjian HAM internasional, mengharmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan dengan norma dan standar HAM internasional, serta menyusun Rencana aksi nasional HAM (RanHAM). Namun semua itu ternyata belum cukup memberikan jaminan dan kepastian penikmatan HAM oleh warga negara, khususnya hak-hak TKI. Pada tingkat praktik, TKI masih dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mengakibatkan kualitas penikmatan hak-hak TKI masih belum beranjak jauh.

Pemerintah Indonesia mengirim TKI berdokumen ke luar negeri sekitar 750 ribu orang. Secara keseluruhan, jumlah TKI mencapai 4,5 juta orang. Angka ini bisa melonjak hingga dua sampai empat kali lipat jika menghitung jumlah tenaga kerja migran tak berdokumen. Nasib tenaga kerja migran di Indonesia sangat memprihatinkan karena acapkali mengalami penganiayaan, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual, dan menghadapi persoalan hukum atau terancam hukuman mati di negara penerima. Menurut data Migrant Care, jumlah TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia mencapai 307 orang, sedangkan di Arab Saudi 25 orang. Data-data ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap hak-hak TKI sebagaimana diatur dalam Konvensi Tenaga kerja Migran. Pada 22 September 2004 pemerintah memang telah menandatangani Konvensi Tenaga kerja Migran dan memasukkan Konvensi ini untuk diagendakan dalam RanHAM 2004—2009. Namun demikian, hingga kini pemerintah belum meratifikasi Konvensi tersebut.

Pentingnya Ratifikasi Konvensi Pekerja Migran

Komnas HAM merekomendasikan kepada pemerintah untuk meratifikasi Konvensi Pekerja Migran dan, segera setelah itu, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang ada dengan konvensi tersebut untuk menjamin perlindungan hak-hak TKI. Langkah strategis ini akan membantu pemerintah untuk menghindari kebijakan-kebijakan yang cenderung parsial, sporadis, sektoral, dan reaktif

Ada beberapa argumen mengapa Konvensi ini penting untuk diratifikasi, antara lain:

a. Konvensi ini memposisikan tenaga kerja migran sebagai mahluk sosial yang memiliki keluarga dan hak-haknya sebagai manusia.

b. Konvensi ini memasukkan semua kategori tenaga kerja migran, termasuk tenaga kerja migran tak berdokumen.

c. Konvensi ini mencegah dan membatasi eksploitasi tenaga kerja migran, termasuk menghentikan kegiatan-kegiatan ilegal seperti perdagangan manusia.

d. Konvensi ini menciptakan standar minimum bagi perlindungan hak-hak tenaga kerja migran yang diterima secara universal.

e. Konvensi ini merupakan hukum perjanjian internasional yang memiliki posisi hukum yang diterima oleh komunitas internasional.

f.  Meratifikasi konvensi ini akan mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan nasional yang ada. Dengan langkah ini, struktur dan kelembagaan yang memperkuat perlindungan TKI akan lebih terjamin.

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...