Rabu, Februari 12, 2025
BerandaArtikelMenggeser Pendekatan Keamanan dalam RUU KAMNAS

Menggeser Pendekatan Keamanan dalam RUU KAMNAS

Baru-baru ini pemerintah menyerahkan kembali naskah Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang sempat menyulut kontroversi. Beberapa kalangan mengkhawatirkan semangat yang muncul dalam RUU Kamnas tersebut akan mengarah pada penciptaan sistem politik otoriter yang menjadi titik balik bagi demokrasi dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang kini menjadi arus utama politik hukum kita.

Keamanan Nasional dan HAM memiliki korelasi yang sangat dekat. Pada masa rejim otoriter masa lalu di Indonesia, stabilitas nasional sering kali menjadi alasan untuk mengekang hak-hak asasi manusia. Stablitas nasional diartikan secara sempit sebagai gangguan terhadap pemerintah. Namun kini terma keamanan nasional tak bisa diterjemahkan hanya sebagai keamanan pemerintah atau rejim. Kini keamanan nasional juga mencakup keamanan insani (human security) dan keselamatan publik (public safety). Menurut RUU Kamnas, keamanan insani adalah terciptanya situasi dimana hak-hak dasar warga negara dihormati. Oleh karena itu, tidak ada keamanan nasional tanpa penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Namun, anehnya, ketentuan hukum tentang HAM yang ada dalam konstitusi dan UU No. 39/1999 tidak menjadi rujukan pada bagian mengingat dan menimbang RUU ini. Padahal pencantuman ini penting jika semangat penciptaan keamanan nasional yang hendak diusung RUU ini betul-betul ingin selaras dan sejalan dengan spirit demokrasi dan penghormatan hak-hak asasi manusia.

Pembatasan HAM atas nama Keamanan Nasional

Jika kita merujuk pada hukum perjanjian HAM internasional yang sudah menjadi hukum nasional, pelaksanaan HAM dapat dikenakan pembatasan dan pengurangan. Dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (KIHSP) yang sudah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 dinyatakan bahwa  pembatasan hak hanya dapat dilakukan: (1) berdasarkan hukum (prescribed by law/conformity with the law) dalam masyarakat demokratis, (2) dengan alasan ketertiban umum (public order/(ordre public), kesehatan publik (public health), moral publik (public moral), keamanan nasional (national security), keselamatan publik (public safety), serta hak dan kebebasan orang lain (rights and freedom of others). Semangat yang sama muncul dalam Pasal 28J UUD 1945 dan Pasal 73 UU No. 39/1999 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan nasional, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Pembatasan dan pengurangan HAM yang diatur di dalam KIHSP diterjemahkan secara lebih detil di dalam Prinsip-Prinsip Siracusa (Siracusa Principles) yang dihasilkan oleh sejumlah ahli hukum internasional di Siracusa, Italia, pada 1984. Di dalam Prinsip ini disebutkan bahwa pembatasan hak tidak boleh membahayakan esensi hak. Semua klausul pembatasan harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak. Semua pembatasan juga harus ditafsirkan secara jelas dan dalam konteks hak-hak tertentu yang terkait. Prinsip ini menegaskan bahwa pembatasan hak tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang.

Menurut Prinsip-prinsip Siracusa, alasan keamanan nasional dapat digunakan untuk membenarkan langkah-langkah membatasi hak-hak tertentu hanya untuk melindungi keberadaan bangsa, integritas teritorial atau kemerdekaan politik terhadap kekerasan atau ancaman kekerasan. Namun argumen pembatasan HAM ini tidak boleh dipakai hanya untuk mencegah ancaman lokal atau yang relatif terisolasi dengan hukum dan ketertiban. Argumen keamanan nasional untuk membatasi HAM juga tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memaksakan sesuatu yang tidak jelas atau sewenang-wenang. Di samping itu, suatu negara yang bertanggung jawab atas tindak pelanggaran HAM tidak boleh menjadikan argumen keamanan nasional sebagai pembenaran untuk tindakan tersebut atau melakukan praktek-praktek represif terhadap warganya.

Keamanan nasional dapat dijadikan argumen pemerintah untuk melakukan pembatasan dan pengurangan beberapa hak, yaitu hak berkumpul secara damai, hak berserikat, kebebasan bergerak, hak untuk menjalankan agama atau kepercayaan, hak pers dan masyarakat atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan, serta kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi.

Menurut Johannesburg Pinciples (prinsip-prinsip yang diadopsi pada 1 Oktober 1995 oleh sekelompok ahli hukum internasional, keamanan nasional, dan hak asasi manusia di Johannesburg), kebebasan berekspresi dinilai sebagai ancaman keamanan nasional jika pemerintah dapat menunjukkan bahwa ekspresi itu ditujukan atau dapat memotivasi kekerasan yang akan terjadi atau ada hubungan langsung dan dekat antara ekspresi dan kekerasan tersebut. Namun tidak seorang pun boleh dihukum karena ekspresi yang mengandung kritik atau penghinaan terhadap kebijakan pemerintah atau pejabat publik.

Materi Muatan Bermasalah

Ada beberapa soal turunan RUU Kamnas yang patut menjadi perhatian. Pertama, dalam RUU ini keamanan nasional didefinisikan sebagai “komitmen bangsa atas segala macam upaya simultan, konsisten, dan komprehensif, segenap warga negara yang mengabdi pada kekuatan komponen bangsa untuk melindungi dan menjaga keberadaan, keutuhan, dan kedaulatan bangsa dan negara, secara efektif dan efisien dari segenap ancaman mencakup sifat, sumber, dimensi, dan spektrumnya. Definisi ini tidak jelas, absurd, dan tak terukur. Definisi multitafsir semacam ini dapat digunakan pemegang otoritas politik untuk kepentingan-kepentingan di luar kepentingan keamanan nasional.

Kedua, keamanan nasional, menurut RUU Kamnas, mencakup keamanan insani, keamanan publik, keamanan ke dalam, dan keamanan ke luar. Pada Pasal 1, keamanan insani didefinisikan sebagai kondisi dinamis yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu warga negara untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai ancaman dalam rangka terciptanya keamanan nasional.

Pada awalnya, RUU ini seperti memberi perhatian pada penghormatan dan perlindungan HAM, namun tidak ada penjelasan yang memuaskan tentang mekanisme penciptaan kondisi yang menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Menilik pengalaman selama ini, upaya pemerintah menciptakan keamanan nasional seringkali mengorbankan hak-hak asasi manusia.

Ketiga, Pasal 20 RUU Kamnas menyebutkan masih dominannya peran TNI sebagai unsur keamanan nasional. Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan masih menjadi paradigma penciptaan keamanan nasional. Keterlibatan TNI, termasuk pembagian peran antara Polri dan TNI,  semestinya diatur secara tegas mengingat pengalaman masa lalu di negeri ini dengan gamblang menggambarkan betapa keterlibatan TNI dalam wilayah ini seringkali kontraproduktif dan melahirkan pelanggaran HAM. Prinsip kehati-hatian harus menjadi perhatian, terutama dalam penetapan status keadaan keamanan nasional. Di samping itu, RUU ini juga harus jeli membaca kerancuan tanggung jawab antarunsur penyelenggara keamanan nasional yang dapat mengakibatkan overlapping antarunsur dalam setiap status keadaan keamanan nasional. Ada ketidakjelasan kewenangan antara penguasa darurat, koordinator intelijen nasional dan forum koordinasi keamanan nasional di daerah. Adapun keberadaan forum koordinasi keamanan nasional di daerah dikhawatirkan dapat mengulang keberadaan Bakorstanasda yang selalu melihat masyarakat dengan mata curiga (distrust). Pada masa lalu, segala hal yang muncul di masyarakat dicurigai sebagai potensi ancaman yang harus dimatikan, walaupun dengan cara yang melanggar norma-norma dan prinsip-prinsip HAM. Belajar dari pengalaman masa lalu semacam itu, maka pendekatan alternatif dibutuhkan dalam penciptaan dan pengkondisian keamanan nasional

Keempat, Pasal 17 RUU Kamnas menyebutkan jenis dan bentuk ancaman adalah ancaman militer, ancaman bersenjata, dan ancaman tidak bersenjata. Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa ancaman tidak bersenjata merupakan ancaman terhadap keamanan publik dan keamanan insani antara lain pelanggaran wilayah perbatasan, konflik horisontal dan komunal, anarkisme, penyelundupan, pembajakan, krisis moneter, kejahatan keuangan, bencana alam, nonalam, dan sosial, kejahatan transnasional, ideologi, radikalisme, penghancuran nilai-nilai moral dan etika bangsa, kelangkaan pangan dan air, penyalahgunaan kimia, biologi, radioaktif, nuklir, perusakan lingkungan, kelangkaan energi, pandemik (HIV/flu burung/flu babi), sosial (kemiskinan, ketidakadilan, kebodohan, ketidaktaatan hukum, korupsi, dan lain-lain), serta diskonsepsional perumusan legislasi dan regulasi. Jenis dan bentuk ancaman tidak bersenjata tersebut tidak berada dalam kategori yang setara, tidak terukur dan, karena itu, sangat tidak jelas. Lagi-lagi, ketidakjelasan itu menjadi multitafsir dan dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pemegang otoritas untuk kepentingan-kepentingan tertentu di luar kepentingan keamanan nasional. Di samping itu, menjadi pertanyaan yang menggelitik adalah bagaimana pendekatan keamanan mengatasi persoalan kemiskinan dan kebodohan?

Kesimpulan

Demikianlah, secara umum, RUU ini berangkat dari paradigma lama yang melihat keamanan nasional sebagai suatu situasi yang harus diciptakan/direspon karena adanya ancaman kekerasan fisik (militer/bersenjata). Hal ini tampak dari penunjukkan unsur dan aktor keamanan nasional yang didominasi oleh TNI. RUU ini tidak memberikan kejelasan tentang pendekatan alternatif untuk meredam potensi ancaman tidak bersenjata—ancaman yang justru lebih berbahaya bagi keamanan dan integritas nasional.

Dalam kaitan ini, maka penting untuk menggeser paradigma dan pendekatan keamanan yang menonjol dalam RUU Kamnas. Pendekatan kesejahteraan dan pembangunan berbasis hak sebagai pendekatan alternatif di luar pendekatan keamanan menjadi penting dalam upaya pencapaian keamanan nasional yang berjangka panjang, komprehensif, dan paralel dengan spirit demokrasi dan HAM.

Pendekatan ini mencakup peningkatan penikmatan HAM oleh warga negara—utamanya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya—penegakan hukum yang adil tanpa diskriminasi, pelestarian dan penghormatan nilai budaya dan kearifan lokal, penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, penyelenggaraan program-program perdamaian, serta peningkatan fasilitasi dan partisipasi masyarakat dalam program-program kesejahteraan sosial. Model dan pendekatan kesejahteraan dan pembangunan berbasis hak semacam ini dapat membangun trust sebagai energi sosial positif dan konstruktif dalam perwujudan keamanan nasional. Model ini meninggalkan pendekatan keamanan yang parsial dan tidak menyentuh akar masalah dalam mencapai tujuan keamanan nasional.

Penulis adalah Peneliti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Intan Nuraini

Intan Nuraini Rayakan Ulang Tahun Putrinya, Warganet Ramai Berikan Doa Terbaik

Lama tak muncul ke publik, Intan Nuraini bagikan postingan ulang tahun anak perempuannya. Hijaber cantik yang merupakan ibu tiga anak ini kompak merayakan ulang...
Bendungan Cariang di Sumedang

8 Kali Gagal Panen, Petani Desak Pemerintah Perbaiki Bendungan Cariang di Sumedang

harapanrakyat.com,- Para petani yang terdampak jebolnya Bendungan Cariang di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terus mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan permanen pada...
Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan Tuai Kritikan Netizen

Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Kemenhan (Kementerian Pertahanan) ternyata menuai kritik dari banyak pihak. Prosesi pelantikannya berlangsung pada Selasa (11/2/2025). Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menjadi...
Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Keutamaan Doa Panjang Umur, Raih Kehidupan yang Berkah

Memiliki umur yang panjang dan bermanfaat tentu menjadi dambaan setiap manusia. Rasulullah pun mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa memanjatkan doa panjang umur. Baca Juga: Doa...
Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Sinopsis Samawa Dosamu Cintaku Selamanya, Tentang Isu KDRT

Banyaknya film terbaru yang akan tayang di bioskop tentu memberikan beragam pilihan bagi para penonton. Salah satunya adalah film berjudul Samawa Dosamu Cintaku Selamanya,...
Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo Find X9 Ultra, Bocoran Spesifikasi dan Perkiraan Peluncuran

Oppo tampaknya sedang mempersiapkan smartphone flagship terbaru dari seri Find, yaitu Oppo Find X9 Ultra. Perangkat ini kemungkinan besar akan hadir pada tahun 2026...