Banjar, (harapanrakyat.com),- Rumah Tangga Sasaran (RTS) harus membayar biaya transportasi/ongkos angkut untuk penyaluran beras miskin (Raskin) bulan Desember tahun 2011, atau Raskin ke-13 sebesar Rp.150/kilogram.
Karena, berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak desa/kelurahan yang diterima setiap RT/RW menyebutkan, bahwa berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kota Banjar tanggal 21 November 2011, Nomor 501/1843/Ek, perihal biaya transportasi Raskin ke-13 tidak ada ongkos angkut.
Ketua Forum RW Kelurahan Banjar, Iwan Syarifudin, mengatakan, setiap RT/RW harus segera membuat berita acara hasil musyawarah tentang penentuan besaran dan biaya tersebut tidak lebih dari Rp.150 per-kilogram. Sedangkan pembayarannya disatukan dengan biaya pembelian Raskin.
“Dalam surat itu tidak menyebutkan apa alasan pemerintah daerah tidak menyediakan anggaran untuk biaya transportasi Raskin ke-13, sehingga harus dibebankan kepada RTS. Memang di situ disebutkan tidak lebih dari 150 rupiah, namun saya yakin semua mengacunya pada besaran yang disebutkan dalam surat, yaitu 150 rupiah,” tuturnya, Minggu (11/12).
Lebih lanjut dia mengatakan, memang kalau dilihat besarannya tidak seberapa, setiap RTS hanya menambah Rp.150 perkilogram pada saat pembelian Raskin. Jadi, dari harga Rp.1.600 perkilo naik menjadi Rp.1.750.
Namun, apabila Rp.150 dikalikan dengan jumlah total jatah Raskin yang diterima Kelurahan Banjar, yakni sebanyak 812 karung dengan berat 1 karungnya mencapai 25 kilogram, maka jika dihitung jumlah total untuk ongkos angkut mencapai Rp.76.125.000.
Iwan juga mengaku, pihaknya tidak tahu, apakah ongkos angkut itu untuk biaya transportasi dari gudang Bulog ke setiap desa dan kelurahan, atau dari desa/kelurahan ke masing-masing lingkungan.
Kalau ongkos angkut dari desa/kelurahan ke lingkungan, biasanya biaya transportasinya sebesar 60 ribu rupiah per lingkungan, ditambah untuk Ketua RT 10 ribu rupiah dan Ketua RW 7.500 rupiah.
Walaupun harga Raskin dinaikkan Rp.100 atau Rp.150, tapi hal itu menjadi beban bagi RT/RW mengenai bagaimana cara menyampaikannya pada masyarakat miskin. Dan seharusnya musyawarahnya itu bukan dengan Ketua RT/RW, tapi langsung dengan RTS sebagai penerima manfaat.
“Mungkin itu lah bedanya gaji ke-13 bagi PNS dan Raskin ke-13 bagi rakyat miskin. Kalau PNS saat menerima gaji ke-13 itu sumringah, tapi kalau rakyat miskin saat menerima Raskin ke-13 justru tidak sumringah, karena harus menanggung biaya ongkos angkut. Saya kira Raskin ke-13 mah gratis, seperti halnya gaji PNS ke-13, itu kan sama saja bonus,” kata Iwan.
Pemkot Tidak Anggarkan Ongkos Angkut, Raskin ke-13 Sifatnya Tidak Tetap
Ditemui di tempat terpisah, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Banjar, Salim Heryanto, Senin (12/12), menjelaskan, pemerintah daerah tidak menganggarkan untuk biaya transportasi pendistribusian Raskin ke-13, karena tidak setiap tahun ada jatah Raskin ke-13. Hal itu tergantung keputusan dari pusat/Bulog.
“Kalau dianggarkan, takutnya tidak ada Raskin ke-13, makanya tidak dianggarkan saja. Kota Banjar baru dua kali mendapat jatah Raskin ke-13, tahun kemarin dan tahun ini. Sedangkan untuk tahun 2012 belum ada informasinya dari Bulog, apakah akan ada lagi Raskin ke-13 atau tidak,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut Salim, berdasarkan hasil rapat kesepakatan dengan kepala desa dan lurah, ongkos angkut dibebankan kepada RTS, namun biayanya tidak lebih dari 150 rupiah per kilogram.
Kemudian, ongkos angkut tersebut untuk mendistribusikan Raskin dari desa/kelurahan ke setiap RT di lingkungannya masing-masing. Lantaran, biaya transportasi dari Bulog dibiayai langsung oleh pemerintah pusat.
Salim menambahkan, mengacu pada data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah RTS tahun 2011 masih sama dengan tahun 2010, yaitu sebanyak 8.606 RTS. Sedangkan, jatah Raskin untuk Kota Banjar jumlahnya mencapai 129.090 ton. (Eva)