Banjar, (harapanrakyat.com),- Upaya penertiban administrasi kependudukan terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar. Kali ini, Disdukcapil menghimbau masyarakat untuk sadar membuat akta kematian bagi anggota keluarganya yang meninggal.
Dalam rangka mencapainya, Disdukcapil rencananya bakal menggelar sosialisasi pembuatan akta kematian bagi masyarakat, pada pertengahan Bulan Desember, atau sekitar Tanggal 18 Desember mendatang.
Kadisdukcapil, M. Aan Suparan, ketika ditemui HR, Minggu lalu, mengatakan, akta kematian merupakan berkas penting yang memiliki pengaruh besar dalam ketertiban administrasi sebuah kota maju.
Aan menjelaskan, kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang. Peristiwa itu harus dicatat dan dikukuhkan oleh negara dalam bentuk Akta Kematian.
Menurut dia, akta kematian dapat dijadikan bukti outentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Yang dimaksud kematian dalam kontek pencatatan ini adalah berhentinya fungsi seluruh organ tubuh seseorang yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter, para medis, pejabat lain yang berwenang.
Di lain kesempatan, Dadang, Pegawai Disdukcapil, mengungkapkan, syarat penerbitan Akta Kematian meliputi, keterangan kematian (visum) dari dokter/ Petugas Kesehatan, foto copy KK dan KTP yang bersangkutan (Bagi Penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap).
Syarat selanjutnya, fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas, atau Fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), Akta Perkawinan (bagi yang memiliki), Surat Kuasa (bagi keluarga yang menguasakan), Surat Keterangan yang Menguasakan (ada hubungan darah/istri/suami/anak/orang tua) dari yang meninggal, Surat Keterangan Ganti nama apabila ada perubahan nama, dan Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah apabila tidak ada Keterangan Kematian (visum) dari dokter/Petugas Kesehatan.
Lebih jauh, Dadang mengutarakan, mengapa orang meninggal perlu diurus Akta Kematiannya. Alasannya, karena akta kematian dapat menjadi bukti sah mengenai status kematian seseorang. Selain itu, akta tersebut juga menjadi dasar pembagian hak waris, penetapan status janda atau duda pasangan yang ditinggalkan, pengurusan asuransi/ pensiun/ dan perbankan.
“Bagi pemerintah, dengan pencatatan kematian diperoleh statistik peristiwa kematian yang dapat digunakan untuk kepentingan pemantauan penyebab kematian, angka usia harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya,” katanya.
Tidak hanya itu, Dadang berharap agar data kependudukan terpusat di Disdukcapil. Dan semua instansi mulai BPS (Badan Pusat Statistik), Dinsos (Dinas Sosial), dan lembaga lainnya yang memerlukan data kependudukan bisa mengunduhnya di Disdukcapil.
“Menurut hemat saya, dengan akta kematian, persoalan pemilih ganda, atau nama orang yang sudah meninggal tapi menjadi pemilih, yang sering terjadi pada PEMILU (pemilihan umum-red) bisa diminimalisir,” pungkasnya. (deni)