Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Diduga tersandung sejumlah kasus hukum dan dianggap lalai telah meninggalkan tugas dan fungsinya (tufoksi), Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Ny. Eti Rohaeti, diberhentikan dari jabatannya. Tampuk pimpinan kepala desa untuk sementara digantikan oleh Ugan.
Sementara itu, Senin (26/12), Ugan resmi dilantik sebagai Pjs (Pejabat sementara) Desa Pasawahan oleh Camat Banjarsari, Drs. Yayat.
Ugan sendiri awalnya menjabat sebagai Kepala Dusun Karanganyar Desa Pasawahan. Terpilihnya dia sebagai Pjs, berdasarkan keputusan rapat BPD setempat.
BPD sendiri merujuk kepada keputusan Bupati Ciamis nomor 141..1 / kpts .704 â Huk / 2011 tanggal 9 desember 2011 yang mengamanatkan agar segera dilakukan pengangkatan Pjs di Desa Pasawahan guna memperlancar aktifitas pemerintahan di desa tersebut.
â Meskipun hanya seorang Pjs, saya yakin warga senang, akhirnya ada pergantian kepala desa yang selama ini ditinggalkan kepala desa lama,â ungkap salah seorang pegawai desa yang namanya enggan dikorankan, kepada HR Senin, (26/12)
Menurutnya, Eti beberapa bulan tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Hal itu jelas sangat mengganggu pelayanan terhadap masyarakat. âAdanya Pjs sebagai orang yang meminpin di desa, tentunya dapat merubah tatanan yang selama ini sedikit terganggu,â ujarnya.
Ia pun mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan Eti sekarang. Ketika HR mencoba menanyakan dugaan terkait masalah hukumnya, lagi- lagi aparat desa itu enggan berkomentar. (amlus)