Ciamis, (harapanrakyat.com),- Belum adanya pegawai atau staf Tata Usaha di tingkatan Sekolah Dasar (SD), yang khusus mengelola adminitrasi dan manajemen keuangan sekolah, membuat Guru SD mengaku kelimpungan. Pasalnya, seluruh beban pengelolaan manajemen keuangan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus dikerjakan oleh Guru dan kepala sekolah. Sementara di sisi lain Guru pun harus mengerjakan tugas pokoknya dalam menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di kelas.
Akibatnya, beberapa guru mengaku terganggu dalam menjalankan tugas pokoknya. Terlebih, ketika dihadapkan pada kondisi yang dimana kedua tugas tersebut harus segera diselesaikan dalam waktu yang bersamaan.
Keluhan tersebut diutarakan Guru SD Negeri 3 Jalatrang Kecamatan Cipaku, Yeni, S.Pd. Dia mengatakan tugas pengelolaan dana BOS yang harus dikerjakan oleh guru dan kepala sekolah, dirasakan menjadi beban. Karena dengan adanya tugas tambahan sebagai pengelola manajemen keuangan sekolah, terkadang tugas pokok sebagai pengajar kerap terbengkalai.
â Akhirnya, kita memiliki tugas dobel, yang dimana terkadang kedua tugas itu harus diselesaikan secara bersamaan. Kita sebagai manusia yang memiliki keterbatasan, terkadang kebingungan tugas mana dulu yang harus diselesaikan, â ujarnya, kepada HR, pekan lalu.
Meski kebanyakan guru mengerjakan pengelolaan dana BOS diluar jam kerja, dengan maksud agar tidak mengganggu waktu mengajar, kata Yeni, tetap saja menjadi beban.
âSelain menguras tenaga dan pikiran, guru juga harus menyiapkan untuk persiapan rencana pembelajaran (Rempel). Jadi, idealnya guru hanya ditugaskan untuk mengajar, seperti halnya guru di SMP dan SMA,â tandasnya.
Hal serupa dilontarkan Kepala Sekolah SDN 1 Bangbayang, Drs. Eli Rahmat, M.Pd. Menurutnya, guru dan kepala sekolah dituntut harus serba bisa, sekalipun itu bukan pada porsinya.
Hanya saja, menurut Eli, alangkah baiknya di tingkat Sekolah Dasar pun ditempatkan bagian Tata Usaha yang khusus mengelola manajemen keuangan sekolah, sehingga tufoksi guru sebagai tenaga pengajar lebih fokus pada proses KBM di kelas (PKBM).
â Apabila pemerintah belum mampu merealisasikan adanya bagian Tata Usaha untuk ditingkat Sekolah Dasar, minimalnya guru yang menangani atau mengelola manajemen sekolah diberi tunjangan khusus untuk kesejahteraannya. Tunjangan itu bisa diatur dalam juklak dan juknis pengeluaran dana BOS. Hal itu agar memberikan motivasi kepada guru yang diberi tugas tambahan sebegai pengelola manajemen keuangan sekolah, â harapnya. (dji)