Ciamis, (harapanrakyat.com),- Maraknya kasus trafficking atau penjualan anak di bawah umur di Kabupaten Ciamis, membuat sejumlah kalangan khawatir. Mereka meminta aparat penegak hukum di Ciamis serius dalam mengusut kasus tersebut. Saat ini Polres dan Kejaksaan Negeri Ciamis sudah menangani dua kasus yang berkaitan dengan penjualan anak di bawah umur.
Aktivis APHAMI (Asosiasi Pondok Pesantren Hipdulalam Masyarakat Islam) Ciamis, Arif Maâruf, meminta aparat penegak hukum lebih serius mengusut kasus trafficking di Ciamis. Karena diduga masih banyak kasus penjualan anak di bawah umur yang belum terendus oleh aparat penegak hukum.
â Bahkan, menurut informasi yang kita himpun, masih banyak kasus trafficking di Ciamis yang tidak dilaporkan ke polisi. Bisa jadi, kasus ini di Ciamis jumlahnya lebih tinggi apabila dibandingkan dengan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Makanya, kita meminta aparat penegak hukum lebih serius dalam mengusut kasus yang sudah terjadi, agar bisa membuka kasus-kasus serupa di Ciamis, â ungkapnya, kepada HR, di Ciamis, pekan lalu.
Arif juga meminta seluruh element masyarakat Ciamis peduli terhadap tingginya kasus trafficking di Ciamis. â Kita menyoroti kasus ini karena prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini. Kita juga meminta kepada orang tua yang memilki anak perempuan di bawah umur agar waspada guna menghindari kasus ini menimpa kepada anaknya, â ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun HR, Polres Ciamis selama tahun 2011 sudah menangani dua kasus yang menyangkut penjualan anak di bawah umuar. Satu kasus sudah disidangkan dan divonis oleh Pengadilan Negeri Ciamis dan satu kasus lagi masih dalam proses penuntutan di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Ikhsan Pernandi, SH, MH didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ciamis, Rustandi, SH, MH, membenarkan sudah ada dua kasus trafficking yang sudah dilimpahkan dari Polres Ciamis. Menurutnya, satu kasus dengan terdakwa Mr sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis dan sudah divonis 4 tahun penjara.
â Namun, untuk kasus trafficking dengan tersangka Mr, kita melakukan banding. Karena dakwaan Jaksa yang menerapkan Undang-undang 14 tahun 2009 tentang trafficking dalam kasus Mr, dimentahkan oleh Hakim. Pendapat Hakim dalam penerapan Undang-undang terhadap kasus Mr, hanya menerapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, sehingga Mr hanya divonis 4 tahun penjara,â terangnya.
Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, lanjut Ikhsan, akhirnya pihaknya melakukan banding terhadap kasus Mr. â Kita tetap berpendapat bahwa Mr harus dijerat dengan Undang-undang Trafficking dengan ancaman penjara selama 7 tahun,â imbuhnya. Sementara kasus trafficking dengan tersangka TH, lanjut dia, saat ini masih dalam proses pra penuntutan.
Ikhsan juga mengatakan dengan adanya upaya banding yang dilakukan pihaknya terhadap putusan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Mr, merupakan sebuah bukti keseriusan kejaksaan dalam menangani kasus trafficking di Ciamis. (Bgj)