Rabu, April 23, 2025
BerandaBerita Ciamis30% Lahan Perkotaan Wajib Dibangun RTH

30% Lahan Perkotaan Wajib Dibangun RTH

Ciamis, (harapanrakyat.com),- 30 % lahan perkotaan wajib dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini kemudian lebih dijabarkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU 5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dengan begitu, Kabupaten Ciamis wajib memenuhi amanat dari UU tersebut.

Kepala Bidang Pemukiman dan Tata Ruang  Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, Ir. Bambang yang didampingi Kasi Tata Ruang, Rini S, mengatakan, kewajiban pemenuhan RTH sesuai amanat UU tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh proses mengidentifikasi dan menginventarisir sejumlah RTH yang terdiri dari taman-taman kota termasuk Hutan Kota di Ciamis.

“Kami sudah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi RTH seperti  taman-taman kota dan Hutan Kota yang ada di wilayah perkotaan Ciamis, meskipun saat ini kami belum menindaklanjuti UU tersebut dengan pembuatan Grand Design Penyediaan RTH di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya, kepada HR, di kantornya, Selasa (20/12).

Menurut Bambang, RTH diberlakukan tidak hanya sebatas taman kota dan hutan kota saja, melainkan meliputi pertokoan dan gedung perkantoran termasuk kawasan perumahan.

“Amanat UU No. 26 Tahun 2007, penyediaan RTH tidak hanya meliputi Taman Kota dan Hutan Kota saja, melainkan cakupannya meliputi pertokoan, gedung perkantoran, jalur hijau atau Green Belt termasuk kawasan perumahan,” imbuhnya.

Bambang menuturkan angka pemenuhan 30 %  RTH tersebut, terdiri dari RTH publik yang harus difasilitasi oleh pemerintah dan RTH privat yang harus difasilitasi oleh privat.

“Angka 30% pemenuhan RTH ini mencakup 20% luasan RTH yang harus difasilitasi oleh Pemkab yang dinamakan RTH publik. Sementara  10% RTH yang harus difasilitasi oleh privat atau swasta,” ujarnya. (dk)

Pohon Ditanam di Bantaran Sungai

Upaya Menjaga Kelestarian Alam, Ratusan Pohon Ditanam di Bantaran Sungai Citanduy Kota Banjar

harapanrakyat.com,- Jaga kelestarian alam, ratusan bibit pohon ditanam di bantaran Sungai Citanduy wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, saat peringatan Hari Bumi tahun 2025, Selasa...
Eliano Reijnders

Sosok Eliano Reijnders, Gelandang Timnas Indonesia Diincar Klub Selangor FC Malaysia

Kabar mengejutkan datang dari Malaysia, tepatnya dari Selangor FC yang rumornya tengah membujuk Eliano Reijnders untuk bergabung. Bahkan sudah ada juru transfer klub Malaysia...
Hari Jadi Sumedang ke-447

Paripurna Hari Jadi Sumedang ke-447, Bupati Paparkan Program Prioritas 100 Hari Kerja, Apa Saja?

harapanrakyat.com,- Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menyampaikan program prioritas 100 hari kerja pemerintahannya bersama Wakil Bupati, M Fajar Aldila, dalam Rapat Paripurna Hari Jadi...
Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

Pengakuan Oknum Dokter Cabul Lecehkan 4 Orang, Tapi yang Lapor ke Polres Garut Ada 5, Kok Bisa?

harapanrakyat.com,- Pengakuan MSF oknum dokter yang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap pasien ibu hamil di Garut berikan keterangan berbeda kepada penyidik. MSF mengakui perbuatannya,...
Hari Bumi ke-55

Begini Cara Siswa MAN 2 Pangandaran Peringati Hari Bumi ke-55

harapanrakyat.com,- Dalam rangka memperingati Hari Bumi ke-55, siswa Madrasah Aliyah Negeri 2 Pangandaran, Jawa Barat, melakukan penanaman pohon matoa di sekitar kampus MAN 2...
Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

Wali Kota Banjar Soal Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD; Kita Hormati Proses Hukum Berjalan 

harapanrakyat.com,- Walikota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono, menanggapi kasus hukum yang menimpa Ketua DPRD Kota Banjar DRK. Pimpinan wakil rakyat beberapa periode tersebut terlibat dalam...