Ciamis, (harapanrakyat.com),- 30 % lahan perkotaan wajib dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. UU ini kemudian lebih dijabarkan dalam Peraturan Menteri (Permen) PU 5/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. Dengan begitu, Kabupaten Ciamis wajib memenuhi amanat dari UU tersebut.
Kepala Bidang Pemukiman dan Tata Ruang Dinas Ciptakarya, Tata Ruang dan Kebersihan Kabupaten Ciamis, Ir. Bambang yang didampingi Kasi Tata Ruang, Rini S, mengatakan, kewajiban pemenuhan RTH sesuai amanat UU tersebut, sudah ditindaklanjuti oleh proses mengidentifikasi dan menginventarisir sejumlah RTH yang terdiri dari taman-taman kota termasuk Hutan Kota di Ciamis.
âKami sudah mengidentifikasi dan menginventarisir lokasi RTH seperti taman-taman kota dan Hutan Kota yang ada di wilayah perkotaan Ciamis, meskipun saat ini kami belum menindaklanjuti UU tersebut dengan pembuatan Grand Design Penyediaan RTH di Kabupaten Ciamis,â ungkapnya, kepada HR, di kantornya, Selasa (20/12).
Menurut Bambang, RTH diberlakukan tidak hanya sebatas taman kota dan hutan kota saja, melainkan meliputi pertokoan dan gedung perkantoran termasuk kawasan perumahan.
âAmanat UU No. 26 Tahun 2007, penyediaan RTH tidak hanya meliputi Taman Kota dan Hutan Kota saja, melainkan cakupannya meliputi pertokoan, gedung perkantoran, jalur hijau atau Green Belt termasuk kawasan perumahan,â imbuhnya.
Bambang menuturkan angka pemenuhan 30 % RTH tersebut, terdiri dari RTH publik yang harus difasilitasi oleh pemerintah dan RTH privat yang harus difasilitasi oleh privat.
âAngka 30% pemenuhan RTH ini mencakup 20% luasan RTH yang harus difasilitasi oleh Pemkab yang dinamakan RTH publik. Sementara 10% RTH yang harus difasilitasi oleh privat atau swasta,â ujarnya. (dk)