Banjar, (harapanrakyat.com),- Surat pengajuan calon tenaga operator E-KTP/ KTP Elektronik yang dilayangkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk kesekian kalinya, masih belum mendapat respon.
Hal itu disampaikan Kadisdukcapil, M. Aan Suparan, ketika ditemui HR, Selasa (15/11) di kantornya. Aan mengaku, sudah menyampaikan permohonan kembali, soal kebutuhan tenaga operator E-KTP, kepada Kepala Daerah. Namun, kata dia, hingga saaat ini, permohonan tersebut masih belum ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Aan juga mengungkapkan harapannya, agar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bisa membantu merealisasikan ajuan pihaknya tersebut.
Pasalnya, kegiatan pelatihan untuk tenaga operator sudah mendesak. Selain itu, para tenaga operator tersebut tentunya membutuhkan banyak waktu, untuk memahami teknis operasional program E-KTP.
Aan menyarankan, BKPPD menyeleksi dan menganalisis secara langsung para calon tenaga operator E-KTP, sesuai dengan basic (dasar ilmu) dan kriteria yang diajukan pihak Disdukcapil.
Kemudian, daftar calon tenaga operator yang ada, diajukan pihak BKPPD kepada Wali Kota untuk mendapatkan keputusan soal tugas baru yang akan diberikan kepada mereka.
“Saya kira, data PNS termasuk disiplin ilmu yang dikuasainya, sudah ada di dalam data base pihak BKPPD. Setelah itu, BKPPD seharusnya langsung menganalisis kebutuhan Disdukcapil sesuai dengan kriteria tenaga operator yang sudah kami ajukan,” kata Aan.
Aan menambahkan, jika rekrutmen tenaga operator hanya dilakukan dengan mengirim surat kepada OPD, dia khawatir, tenaga PNS yang diserahkan oleh OPD malah tidak sesuai dengan kriteria yang ditentukan untuk Program E-KTP.
“Kriterianya, tenaga operator E-KTP dari kalangan PNS, dan menguasai ilmu komputerisasi dan administrasi,” tandasnya.
Kepada HR, Aan menjelaskan, fungsi dan kegunaan e-KTP adalah, 1. Sebagai identitas jati diri, 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, atau Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
E-KTP juga menjadi dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan pengendalian, baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, drh. Yayat Supriatna, di ruang kerjanya mengatakan, soal ajuan tenaga operator E-KTP dari kalangan PNS, Kadisdukcapil sudah melakukan pertemuan dengan Wali Kota.
“Hasil pertemuan itu saya kurang mengetahuinya. Coba saja tanyakan kembali kepada Kadisdukcapil-nya,” pungkasnya. (deni)