Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik (Parpol), berikut ke-empat BPD, Inspektorat Kota Banjar sudah melimpahkan hasil Riksus tersebut kepada Walikota Banjar.
Dan, berdasarkan hasil Riksus Inspektorat, selanjutnya walikota memberikan arahan kepada para camat yang bersangkutan, supaya mereka memberikan arahan pula kepada pihak BPD, agar segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa.
Empat kepala desa yang terbukti menjadi pengurus parpol diantaranya Kepala Desa Kujangsari, Kec. Langensari, Kepala Desa Karyamukti, Batulawang, serta Kepala Desa Binangun, Kec. Pataruman.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., Senin (14/11), mengatakan, dalam permasalahan tersebut mekanismenya tetap dikembalikan lagi kepada pihak BPD. Hal itu sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa.
Pada pasal 17 ayat 4 menyebutkan, bahwa usulan pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.
“Dalam peraturannya sudah jelas seperti itu, karena desa merupakan daerah otonom, dan BPD itu DPRD-nya desa. Dalam hal ini walikota hanya sebagai pembina saja, sedangkan yang berwenang memberhentikan jabatan kepala desa adalah BPD, yaitu melalui usulan kepada walikota,” paparnya.
Namun, apabila pihak BPD tetap tidak juga mengajukan usulan pemberhentian kepala desanya, berarti BPD sendiri telah melanggar aturan.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi jika BPD tidak segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa akibat ketidaktahuannya terhadap PP tersebut. Lantaran, ketika aturan itu diundangkan dianggap BPD sudah mengetahui.
“Jadi intinya, mengenai sanksi tetap dikembalikan ke mekanisme yang ada, yaitu PP 72 tahun 2005,” katanya.
Agus menegaskan, kalau masyarakatnya kritis, masalah ini bisa saja di class action-kan, artinya mengajukan gugatan yang berisi tuntutan melalui proses pengadilan yang diajukan oleh satu, atau beberapa orang yang bertindak sebagai wakil kelompok. (Eva)