Banjarsari, (harapanrakyat.com),- Kepala Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Nanang Hidayat, menghimbau kepada warganya supaya lebih teliti dan dapat membedakan antara uang asli dan uang palsu.
Pasalnya, peredaran uang palsu pecahan Rp.50.000 diyakini sudah menyebar di wilayahnya. Hal itu terbukti setelah ditemukannya dua lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 yang didapat dari hasil penjualan beras miskin (Raskin) di Desa Sindanghayu.
Nanang sendiri mengaku menerima uang tersebut dari salah satu Ketua RT yang ada di lingkungannya saat melakukan pembayaran Raskin. Pengakuan serupa juga diakui pihak RT yang diterima dari warganya.
Menurut Nanang, dirinya mengetahui bahwa uang itu palsu saat menyetorkan pembayaran Raskin ke Bagian Pemberdayaan di Kecamatan Banjarsari.
“Atas kejadian ini saya akan mencoba mensosialisasikan secara singkat ke masyarakat, tentang bagaimana membedakan uang yang palsu dan asli, agar masyarakat tidak tertipu lagi,” katanya.
Kasi Pemberdayaan Kec. Banjarsari, Nendah mengatakan, bahwa dua lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 ditemukan diantara selipan uang asli. Bahkan, dia juga mengaku sudah dua kali menerima uang palsu pecahan Rp.50.000 dari desa yang sama. (Amlus)