Banjar, (harapanrakyat.com),- Keberadaan home industry tentu sangat berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja maupun peningkatan daya beli dan IPM. Untuk itu, setiap tahun pemerintah selalu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha home industry, baik berupa peralatan maupun permodalan.
Namun, bantuan dari APBD II bagi home industy yang disalurkan melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop) Kota Banjar, hanya berupa fasilitas alat produksi, serta pembinaan peningkatan kualitas SDM pelaku usaha home industry.
Hal tersebut dikatakan Kabid. Koperasi dan KUKM Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Banjar, Dra. Titi Winarti, MPd., Senin (17/10).
Sedangkan, untuk mendapatkan bantuan permodalan harus melalui proposal yang ditujukan ke Walikota, dan dananya ada di Bagian Kesejahteraan Sosial (Kesos) Setda Kota Banjar.
“Kecuali bantuan yang bersumber dari Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi, diantaranya ada bantuan modal usaha, bantuan modal untuk produksi dan bantuan alat produksi. Tapi itu program tahun 2010,” jelasnya.
Sementara tahun 2011 ini, bantuan modal usaha dari Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi, diperuntukkan bagi pelaku usaha/kelompok perempuan yang berada dalam koperasi wanita, atau berada di bawah naungan UKM Perempuan, tapi sifatnya tidak perorangan.
Dikatakan Titi, dalam setiap penyaluran bantuan, baik yang bersumber dari APBD II maupun Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi, pihaknya selalu selektif agar bantuan tersebut tepat sasaran.
“Kami selalu selektif dalam memberikan bantuan. Seperti contohnya bantuan yang bersumber dari APBD II, itu setiap proposal yang masuk diverifikasi oleh provinsi, jadi yang menentukannya juga provinsi bukan kami,” ujarnya.
Kemudian, untuk penyaluran bantuan dari Dinas Koperasi dan KUMKM Provinsi, dalam melakukan verifikasi di lapangan pihaknya tetap didampingi tim dari provinsi. Dan, mengenai penetapan siapa yang berhak menerima bantuan, juga tetap ditentukan oleh provinsi.
Dari 26 proposal pengajuan, biasanya hanya 4 atau 5 proposal saja yang direaliasasi, padahal semuanya memang membutuhkan bantuan. “Untuk itu kami berharap ada dana bantuan bergulir, seperti misalnya bansos bagi pelaku usaha home industry,” jelasnya.
Titi menambahkan, mengenai pembuatan PIRT dan label halal bagi usaha di bidang makanan olahan, para pengusaha home industri/UKM bisa mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Disperindagkop, untuk pembuatan ijin tersebut.
Karena, setiap enam bulan sekali pihaknya bekerjasam dengan Dinas Kesehatan selalu mengadakan program pembuatan PIRT dan label halal secara gratis bagi pengusaha home industri/UKM. (Eva)