BPD Belum Ajukan Pemberhentian, Inspektorat Lakukan Riksus
Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait masalah sanksi pemberhentian empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik (Parpol), diantaranya Kepala Desa Kujangsari, Kec. Langensari, Kepala Desa Karyamukti, Batulawang dan Kepala Desa Binangun, Kec. Pataruman, hingga saat ini, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, belum menerima satu pun usulan pemberhentian kepala desa dari pihak BPD bersangkutan.
Untuk itu, kini Inspektorat Kota Banjar tengah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap kepala desa tersebut, berikut pihak BPD-nya masing-masing.
Kepala KPMKBPPD Kota Banjar, Sahudi, SH., mengatakan, sebetulnya riksus tidak perlu dilakukan oleh pihak Inspektorat kalau masing-masing BPD sudah mengajukan usulan pemberhentian.
âPadahal, sebelumnya kami sudah mengundang BPD bersangkutan, yaitu pada pertengahan September lalu. Undangan tersebut tujuannya untuk melakukan pembinaan mengenai wewenang, hak dan kewajiban BPD sesuai dengan tupoksinya. Mereka sudah paham mengenai hal itu, tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang mengajukan usulannya. Sehingga, Inspektotar saat ini sedang melakukan riksus,â jelasnya, Senin (3/10).
Dikatakan Sahudi, pihaknya berharap BPD segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa. Usulan itu diperoleh berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dipimpin Pimpinan BPD, dan dihadiri 2/3 dari jumlah anggotanya.
Meski dalam musyawarah tersebut dihadiri kurang dari 2/3, namun yang paling penting BPD harus melangkah dulu. Mengenai hasilnya nanti bagaimana, itu Pimpinan BPD yang menentukan.
âKami ingin masalah ini cepat diselesaikan, supaya tidak mengambang nantinya. Dan, apabila BPD mengabaikan tupoksinya, berarti sudah melanggar peraturan, karena semuanya sudah jelas diatur dalam PP 72 tahun 2005 tentang Desa,â kata Sahudi.
Sedangkan, mengenai adanya pengakuan dari salah satu kepala desa yang menyatakan dirinya sudah berhenti dari jabatan kepengurusannya di parpol, namun hal itu tidak cukup bukti, jika tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari pihak parpol yang bersangkutan.
Inspektorat Lakukan Riksus
Ditemui di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., membenarkan mengenai riksus yang dilakukan pihaknya terhadap empat kepala desa dan BPD.
âMemang benar, sekarang kami sedang melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus. Dalam masalah ini kami tidak hanya memanggil kepala desanya saja, tapi juga pihak BPD. Karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,â jelas Agus.
Sebab, dalam PP tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan, usul pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.
Dengan demikian, maka BPD harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan wewenang, hak serta kewajibannya sebagai BPD, seperti tertuang dalam PP 72 Tahun 2005, Pasal 35, 36, dan 37.
Untuk itu, tidak ada alasan lagi jika BPD tidak segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa akibat ketidaktahuannya terhadap PP tersebut. Lantaran, ketika aturan itu diberlakukan dianggap BPD sudah mengetahui aturan itu.
Dikatakan Agus, pemeriksaan dilakukan Inspektorat berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya empat kepala desa yang telah melanggar aturan. Tapi, pihaknya terlebih dahulu melaporkan masalah itu kepada Walikota. Setelah ada perintah dari Walikota, baru Inspektorat melakukan investigasi.
âKemudian nanti hasil dari riksus kami serahkan lagi kepada Walikota. Dan, apabila dari hasil riksus terbukti bersalah, maka secara prosedural untuk sanksinya Walikota akan menyerahkan pada mekanisme yang ada, dalam hal ini BPD, karena desa itu kan otonom,â katanya.
Jadi, mengenai sanksi atas pelanggarana yang dilakukan kepala desa tersebut, maka keputusannya ada di BPD sebagai wakil dari penduduk desa bersangkutan. Sehingga, kalau BPD tidak segera mengajukan usulan, justru nantinya akan menjadi bumerang bagi BPD itu sendiri. (Eva)