Kamis, Maret 13, 2025
BerandaHeadlineSoal Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol,

Soal Kepala Desa Jadi Pengurus Parpol,

BPD Belum Ajukan Pemberhentian, Inspektorat Lakukan Riksus

Banjar, (harapanrakyat.com),- Terkait masalah sanksi pemberhentian empat kepala desa yang menjadi pengurus partai politik (Parpol), diantaranya Kepala Desa Kujangsari, Kec. Langensari, Kepala Desa Karyamukti, Batulawang dan Kepala Desa Binangun, Kec. Pataruman, hingga saat ini, Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemerintahan Desa (KPMKBPPD) Kota Banjar, belum menerima satu pun usulan pemberhentian kepala desa dari pihak BPD bersangkutan.

Untuk itu, kini Inspektorat Kota Banjar tengah melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap kepala desa tersebut, berikut pihak BPD-nya masing-masing.

Kepala KPMKBPPD Kota Banjar, Sahudi, SH., mengatakan, sebetulnya riksus tidak perlu dilakukan oleh pihak Inspektorat kalau masing-masing BPD sudah mengajukan usulan pemberhentian.

“Padahal, sebelumnya kami sudah mengundang BPD bersangkutan, yaitu pada pertengahan September lalu. Undangan tersebut tujuannya untuk melakukan pembinaan mengenai wewenang, hak dan kewajiban BPD sesuai dengan tupoksinya. Mereka sudah paham mengenai hal itu, tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang mengajukan usulannya. Sehingga, Inspektotar saat ini sedang melakukan riksus,” jelasnya, Senin (3/10).

Dikatakan Sahudi, pihaknya berharap BPD segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa. Usulan itu diperoleh berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dipimpin Pimpinan BPD, dan dihadiri 2/3 dari jumlah anggotanya.

Meski dalam musyawarah tersebut dihadiri kurang dari 2/3, namun yang paling penting BPD harus melangkah dulu. Mengenai hasilnya nanti bagaimana, itu Pimpinan BPD yang menentukan.

“Kami ingin masalah ini cepat diselesaikan, supaya tidak mengambang nantinya. Dan, apabila BPD mengabaikan tupoksinya, berarti  sudah melanggar peraturan, karena semuanya sudah jelas diatur dalam PP 72 tahun 2005 tentang Desa,” kata Sahudi.

Sedangkan, mengenai adanya pengakuan dari salah satu kepala desa yang menyatakan dirinya sudah berhenti dari jabatan kepengurusannya di parpol, namun hal itu tidak cukup bukti, jika tidak disertai dengan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya dari pihak parpol yang bersangkutan.

Inspektorat Lakukan Riksus

Ditemui di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Eka Sumpana, SE., membenarkan mengenai riksus yang dilakukan pihaknya terhadap empat kepala desa dan BPD.

“Memang benar, sekarang kami sedang melakukan investigasi atau pemeriksaan khusus. Dalam masalah ini kami tidak hanya memanggil kepala desanya saja, tapi juga pihak BPD. Karena sudah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa,” jelas Agus.

Sebab, dalam PP tersebut sudah sangat jelas menyatakan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan, usul pemberhentian kepala desa disampaikan oleh BPD kepada Bupati/Walikota melalui Camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota BPD.

Dengan demikian, maka BPD harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan wewenang, hak serta kewajibannya sebagai BPD, seperti tertuang dalam PP 72 Tahun 2005, Pasal 35, 36, dan 37.

Untuk itu, tidak ada alasan lagi jika BPD tidak segera mengajukan usulan pemberhentian kepala desa akibat ketidaktahuannya terhadap PP tersebut. Lantaran, ketika aturan itu diberlakukan dianggap BPD sudah mengetahui aturan itu.

Dikatakan Agus, pemeriksaan dilakukan Inspektorat berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya empat kepala desa yang telah melanggar aturan. Tapi, pihaknya terlebih dahulu melaporkan masalah itu kepada Walikota. Setelah ada perintah dari Walikota, baru Inspektorat melakukan investigasi.

“Kemudian nanti hasil dari riksus kami serahkan lagi kepada Walikota. Dan, apabila dari hasil riksus terbukti bersalah, maka secara prosedural untuk sanksinya Walikota akan menyerahkan pada mekanisme yang ada, dalam hal ini BPD, karena desa itu kan otonom,” katanya.

Jadi, mengenai sanksi atas pelanggarana yang dilakukan kepala desa tersebut,  maka keputusannya ada di BPD sebagai wakil dari penduduk desa bersangkutan. Sehingga, kalau BPD tidak segera mengajukan usulan, justru nantinya akan menjadi bumerang bagi BPD itu sendiri. (Eva)

Masjid dan Mushola di Ciamis gratis langganan air PDAM selama Ramadhan

Masjid dan Mushola di Ciamis Gratis Langganan Air PDAM Selama Ramadhan

harapanrakyat.com,- Masjid dan Mushola di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat gratis langganan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh. PDAM Tirta Galuh sendiri...
Perjodohan Verrell Bramasta dengan Alorissa, Sebatas Gosip atau Nyata

Perjodohan Verrell Bramasta dengan Alorissa, Sebatas Gosip atau Nyata?

Baru-baru ini, muncul kabar tentang perjodohan Verrell Bramasta dengan Alorissa setelah sebuah akun mengunggah informasi tersebut. Hal ini memicu berbagai spekulasi mengenai hubungan keduanya. Baca...
Komedian Nunung tinggal di kosan sepetak

Hidup Pas-Pasan di Kosan Sepetak, Warganet Sindir Keluarga yang Dibantu Nunung: Gak Tahu Diri!

harapanrakyat.com,- Kabar komedian Nunung yang hidup serba sederhana di kosan sepetak ramai jadi perbincangan. Komedian kondang satu ini, kini bak merintis dari awal usai...
Jenazah pelajar yang loncat ke Sungai Citanduy

Jenazah Pelajar yang Loncat ke Sungai Citanduy Kota Banjar Akhirnya Ditemukan

harapanrakyat.com,- Jenazah pelajar bernama Rizal (17), yang loncat ke sungai Citanduy, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya ditemukan, Kamis (13/3/2025). Sebelumnya, petugas gabungan melakukan operasi...

Curhatan Ria Ricis, Blak-blakan Pernah Jadi Korban Pungli Polisi: Aku Diminta Rp10 Juta

harapanrakyat.com,- Curhatan Ria Ricis membuat warganet geram pada oknum polisi. Pasalnya Ria Ricis blak-blakan pernah dimintai uang oleh polisi. Hal itu berawal saat Ricis...
Hadits Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa, Inilah Anjuran Rasulullah

Hadits Makan Kurma Ketika Berbuka Puasa, Inilah Anjuran Rasulullah

Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, terdapat banyak anjuran yang menjadi sunnah untuk umat Muslim jalankan. Salah satunya adalah adanya hadits makan kurma ketika berbuka...