Banjar, (harapanrakyat.com),- Operasi gabungan yang dilakukan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) Kota Banjar, bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polresta Banjar, Selasa (11/10), di Jl. Batulawang, berhasil menindak enam kendaraan angkutan umum yang diketahui masa uji KIR telah habis.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishubkominfopar Kota Banjar, Yayan Herdiaman, SH., mengatakan, operasi tersebut rutin digelar dalam rangka mengantisipasi masa habis uji kelaikan kendaraan.
Tujuannya, agar kendaraan umum memenuhi kelaikan jalan dengan jangka masa berlaku KIR selama 6 bulan. KIR wajib bagi kendaraan umum, pada umumnya plat kuning atau mobil penumpang umum.
Namun, tidak selalu harus plat kuning, kendaraan yang dipakai untuk keperluan parawisata juga harus melakukan KIR. Semua Bus dan Truk walau bernomor hitam juga harus melakukan uji KIR.
Selain itu, operasi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kelebihan muatan, serta menertibkan angkutan umum yang ijin trayeknya telah habis, terutama angkutan kota (angkot).
“Operasi gabungan ini dilaksanakan dari pukul 9 pagi sampai pukul 12 siang. Bagi kendaraan yang telah terbukti melanggar, untuk proses selanjutnya kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Ciamis,” jelasnya.
Lebih lanjut Yayan menjelaskan, bahwa selama ini pihaknya tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran di jalan raya, apalagi bagi kendaraan bermuatan lebih.
Hal itu juga bertujuan untuk menghidari kerusakan jalan di Kota Banjar, karena selama ini sering terlihat adanya kendaraan bermuatan lebih yang melalui jalan kota, sehingga menimbulkan beberapa ruas jalan di Kota Banjar mengalami kerusakan.
“Kami hanya menindak kendaraan bermuatan lebih yang melalui jalan kota, kalau untuk jalan nasional kami belum ada kewenangan,” katanya.
Yayan menambahkan, dalam setiap melakukan operasi gabungan, pihaknya selalu mensosialisasikan kepada para pengendara, mengenai aturan-aturan sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 22 Pasal 288 ayat 3 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Operasi serupa akan terus digelar di beberapa tempat yang disinyalir menjadi jalur lintasan keluar masuk kendaraan bermuatan lebih, maupun jalur trayek angkutan umum dan angkot. (Eva)