Banjar, (harapanrakyat.com),- Banyaknya rumah/hunian warga yang beralih fungsi menjadi tempat usaha, mulai dari skala kecil hingga perusahaan berskala cukup besar, hal itu jadi potensi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjar dari sektor perijinan.
Menurut Sekteratis Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar, Rusmawan, bahwa retribusi dari sektor perijinan, khususnya ijin hunian yang dialihfungsikan menjadi lahan usaha, selama ini sudah diberlakukan dan telah masuk PAD.
Namun menurut dia, potensi PAD tersebut disesuaikan dengan skala penggolongan besar-kecilnya usaha yang akan dijalankan di tempat itu.
“Semua itu sudah berjalan dari dulu, karena, setiap rumah/hunian yang kemudian berubah status menjadi lahan usaha, itu sebelumnya harus mengajukan perubahan ijin peruntukan penggunaan tanah atau IPPT,” katanya, Selasa (18/10).
Bahkan, lanjut dia, ketika terjadi perubahan, penambahan atau renovasi bangunan sekalipun, warga atau calon pengusaha harus mengajukan perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) berikut IPPT-nya.
Dengan demikian, warga tersebut tidak bisa seenaknya merubah fungsikan lahannya, dan pihak BMPPT selalu melakukan pemantauan ke sejumlah titik yang dianggap mengundang ketertarikan sejumlah kalangan untuk membuka lahan usaha.
Hal itu dilakukan agar pihaknya tidak kecolongan ada rumah yang beralih fungsi jadi lahan usaha, tapi belum mengajukan perubahan IMB dan IPPT-nya.
Namun, pihak BMPPT tidak dapat menyebutkan sudah berapa persen PAD yang terserap dari sektor tersebut, lantaran dalam penghitungannya tidak dipisah-pisah. Artinya, hasil retribusi yang masuk dari semua perijinan disatukan.
“Intinya, masalah potensi PAD dari sektor perijinan pengalihan fungsi hunian menjadi lahan usaha, sudah tergali,” ujarnya.
Rusmawan menambahkan, jenis perijinan yang dipungut retribusi, khususnya dalam hal pengalihan fungsi hunian, diantaranya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Ijin Gangguan (HO).
Retribusi IMB sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan pemberian ijin mendirikan bangunan. Kemudian, retribusi dari pembuatan Ijin Gangguan (HO) sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan pemberian ijin gangguan. (Eva)