Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pembayaran pajak kendaraan bermotor merupakan syarat wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, karena hal itu menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh para wajib pajak untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jika pemilik kendaraan tidak membayar wajib pajak sesuai ketentuan, maka STNK yang dimilikinya tidak akan berlaku, dan kendaraan tersebut akan berubah status menjadi kendaraan bodong.
Hal tersebut dikatakan Baur STNK Kantor Samsat Kabupaten Ciamis, Kulup N, ketika ditemui HR, Senin (12/09). Dia menyarakan, bagi para wajib pajak kendaraan yang memiliki kesibukan pekerjaan, tidak perlu pulang kampung, karena saat ini sistem Samsat On Line sudah berjalan.
Pembayaran pajak On Line ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, untuk lebih mempermudah, terutama kalau wajib pajak sedang bepergian ke luar kota, atau sibuk dengan urusan pekerjaan.
“Sistem On Line merupakan wujud kami untuk terus berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat, karena kami merasa pelayanan seperti itu pantas diberikan kepada para wajib pajak,” katanya.
Lanjut Kulup, sekarang para wajib pajak tidak ada alasan lagi untuk tidak membayar pajak. Karena, dalam proses pembayarannya sudah bisa dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman.
Masyarakat wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaran bermotor meski sedang berada di luar wilayah domisilinya, sepanjang masih dalam Provinsi Jawa Barat. Sistem layanan Samsat On Line dilaksanakan hanya untuk pengurusan perpanjangan STNK setiap satu tahun sekali.
Sedangkan, untuk pergantian STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali, prosesnya harus langsung di kantor Samsat dimana wajib pajak berdomisili.
Persyaratan untuk melakukan perpanjangan STNK On line se-Jabar diantaranya, KTP asli pemilik pengendara, STNK, dan perpanjangan untuk satu tahun. Bagi yang tertinggal satu tahun, pembayaran pajaknya harus di tempat domisili pemilik.
“Ini semua untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak tinggal mencari Samsat terdekat. Hal ini menjadi penyokong mobilitas masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan domisilinya sekarang,” pungkasnya. (DSW)