Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah penyuluh pertanian tingkat kecamatan yang ada di Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengeluhkan kecilnya anggaran dana operasional. Pasalnya, dana operasional yang bersumber dari APBD tersebut tergolong minim dan kurang memadai, dibandingkan dengan kegiatan dan operasional yang dilakukan penyuluh.
Kepala BP3K Kecamatan Sukamantri, Itang, beberapa waktu lalu, membenarkan minimnya anggaran operasional di tingkat penyuluh pertanian kecamatan. Dia menyebutkan, dana operasional penyuluh hanya dianggarkan sebesar Rp 1,5 juta pertahun.
Padahal kata Itang, dana sebesar itu hanya mencukupi biaya sewa lahan, listrik, ATK (Alat Tulis Kantor) saja. Sementara biaya operasional lainnya, seperti kegiatan penyuluhan belum bisa ter-cover dari dana tersebut.
Itang menegaskan, kegiatan penyuluh tergolong tinggi. Menurut dia, jika merujuk pada UU Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, BAB V, soal Kelembagaan, ayat b, tugas penyuluh meliputi melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan.
Kemudian, lanjut Itang, pada ayat c, penyuluh harus melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
“Jelas kelembagaan penyuluh memerlukan mobilitas yang tinggi dalam melakukan upaya penyuluhannya. Termasuk dukungan dana/anggaran yang bisa men-cover kegiatan tersebut,” katanya.
Itang menambahkan, pada BAB pembiayaan Pasal 32 ayat 1, menyebutkan, bahwa untuk menyelenggarakan penyuluhan yang efektif dan efisien, diperlukan tersedianya pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya penyuluhan.
“Jadi upaya-upaya kelembagaan penyuluh untuk melakukan penyuluhan sudah dijamin oleh UU, termasuk sumber pembiayaannya. Untuk itu, kami minta anggaran operasional ditingkatkan, mengingat peran startegis pertanian di Kab. Ciamis sangat tinggi,” katanya.
Senada dengan itu, Staf BP3K Rancah, saat dihubungi HR via telepon selulernya, Selasa (27/9), mengatakan, bahwa biaya operasional lembaga penyuluh sebesar Rp. 1,5 juta pertahun tersebut sangatlah minim.
“Bayangkan saja, biaya sebesar itu hanya cukup untuk sewa lahan kantor, listrik dan ATK saja. Apalagi jika ada program SL (Sekolah Lapangan), kami harus mengerjakan laporan awal dan akhir, berikut admnistrasinya, dan dana tak terduga lainnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BP4K Kab. Ciamis, H. Wasdi, Selasa (27/9), mengatakan, bahwa pihaknya sedang mengupayakan peningkatan biaya operasional bagi kelembagaan penyuluh di tingkat kecamatan.
Menurut Wasdi, pengajuan tersebut peningkatan dana operasional memerlukan proses. Untuk itu, dia menghimbau agar BP3K tingkat kecamatan bisa menunggu dan bersabar. Dia juga berharap, agar BP3K kecamatan mengoptimalkan dan memaksimalkan dana operasional yang saat ini tersedia. (DK)