Cipaku, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Ciakar Kec. Cipaku mengajukan agar kekosongan Jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Ciakar segera diisi. Alasannya, sementara ini, tugas pokok dan fungsi Sekdes dikerjakan oleh unsur pembantu lainnya, dan mengakibatkan pelayanan masyarkat tidak maksimal.
Kepala Desa Ciakar, Eem Dahlia, S.IP, Jum`at, (23/9), mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengajukan kekosongan jabatan sekdes tersebut kepada Pemkab. Ciamis. Menurut dia, Kaur Ekbang terpaksa merangkap tugas, yang seharusnya dijalankan oleh Sekdes.
Eem berharap, pengisian kekosongan jabatan Sekdes Ciakar segera direalisasikan, agar tidak menghambat aktifitas pelayanan di pemerintaha Desa Ciakar. Terlebih, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, Pasal 25 ayat 2.
Dia menjelaskan, dalam aturan tersebut, Sekdes diangkat dan ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dia yakin, apabila jabatan Sekdes terisi, pelayanan masyarakat, dan peng-administrasian di Desa Ciakar bisa kembali maksimal.
Sementara itu, Sekretaris BPD Ciakar, Dian Kusdiana, menilai kekosongan jabatan Sekdes di Desa Ciakar, diduga sengaja dilakukan Pemerintah Desa Ciakar. Salah satunya dengan cara memperlambat pengajuan pengisian kekosongan tersebut. (dji)