Ciamis, (harapanrakyat.com),- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Ciamis mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dari pajak Penerangan Jalan Umum (PJU). Pasalnya, banyak sejumlah PJU di beberapa tempat kondisinya tidak menyala.
Ketua Komisi II DPRD Ciamis, Asep Irfan, Jum`at (9/9), membenarkan kondisi sejumlah PJU yang tidak lagi berfungsi. Padahal, jumlah pajak yang dibebankan kepada pelanggan dari PJU mencapai sekitar 3 persen.
Asep mengungkapkan, seharusnya Pemkab. Ciamis lebih memaksimalkan pendapatan pajak dari PJU. Soalnya, penghasilan dari pajak PJU tergolong tidak sedikit, apalagi jika dibandingkan dengan jumlah pelanggan di seluruh wilayah Kab. Ciamis.
Sementara itu, Kabid Energy Dinas Bina Marga Kab. Ciamis, Ono Rohana, Senin (12/9), mengatakan, jumlah PJU yang ada di wilayah Kab. Ciamis seluruhnya mencapai sekitar 3.771.
âDari jumlah tersebut, 250 PJU diantaranya kondisinya tidak berfungsi,â katanya.
Ono menjelaskan, pengunaan energi dari Perusahaan Listrik Nasioanl (PLN) untuk kebutuhan PJU dilakukan dengan kontrak, mulai dari pemasangan sampai menyala. Baik PJU itu menyala atau tidak, tetap dibayar.
Di tempat terpisah, Kasi Pengelolaan Pajak Daerah, Hery Somantri, mengatakan, bahwa hingga bulan Agustus, pendapatan dari pajak energi listrik mencapai sekitar Rp 4.218.526.517,-.
âDan tiga persen diantaranya pajak PJU, sekitar Rp 510.217.888.â katanya.
Hery menambahkan, pihaknya berencana menaikan persentase pajak PJU dari 3 persen menjadi 5 persen. Sehingga target yang akan didapat dari pajak itu mencapai Rp. 8,3 milyar pertahun. Hanya saja, realisasinya tergantung keputusan dari rapat anggota DPRD Ciamis. (es)