Banjar, (harapanrakyat.com),- Seiring pesatnya perkembangan kota Banjar dalam aktifitas perekonomian daerahnya, ternyata sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), terkesan belum optimal dilakukan. Hal itu dapat terlihat dari berubah fungsinya sejumlah bangunan yang dahulu rumah tinggal menjadi tempat usaha.
Pemadangan itu dapat terlihat jelas di sepanjang jalan Perintis Kemerdekaan hingga terus disepanjang jalan Husein Kartasasmita. Rumah tinggal disepanjang jalan tersebut, lambat laun berubah fungsi menjadi kawasan bisnis baru.
Dengan keluarnya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, yang mana tujuannya untuk lebih memandirikan pemerintahan daerah dalam pembiayaan secara otonom.
Langkah itu ditindaklanjuti Pemerintah kota Banjar dengan menelurkan Perda Nomor 7 Tahun 2011, tentang Jenis Retribusi Perizinan Tertentu, yang ditetapkan pada 4 Agustus 2011.
Penelusuran HR disepanjang jalan tersebut, ternyata warga masih dengan leluasa merubah fungsi tempat tinggal menjadi tempat usaha. Ditemukan pula sejumlah SPPT PBB warga masih membayar pajak untuk tempat tinggal.
Sementara itu, dalam Perda Nomor 7 tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diatur pula dengan istilah pemutihan. Dalam Perda tersebut dikatakan, mengenai masa berlaku retribusi IMB berlaku selama bangunan itu berdiri dan tidak dilakukan perubahan, baik perubahan bentuk fisik, status kepemilikan maupun perubahan fungsi bangunan.
Setiap dilakukan perubahan, wajib retribusi diwajibkan mengajukan permohonan perubahan IMB atas dilakukannya perubahan fisik bangunan atau perubahan status kepemilikan, dan fungsi bangunan.
Berubah fungsinya dari tempat hunian menjadi kawasan usaha, memicu juga kenaikan harga tanah disepanjang jalan tersebut terbilang fantastis. Sementara NJOP yang tertera masih dirasakan minim.
“Pihak Pemkot harus segera melakukan penataan dan penertiban, sebab bisa berimbas negatif bagi perkembangan kota,” ujar salah seorang warga dikawasan tersebut.
Kenaikan harga tanah ternyata merembet hingga ke daerah yang kita kenal Banjar kolot. Menurut keterangan Ucu, warga setempat, harga tanah di wilayahnya dalam kurun waktu tiga tahun terjadi lonjakan yang fantastis.
“Tiga tahun yang lalu harga tanah masih tiga ratus ribu rupiah per-bata, kini bisa mencapai tiga juta rupiah. Sebab, di jalan Husein kini semakin ramai pertokoan dan tempat usaha baru,” jelasnya.
Saat ditanya perlu tidaknya ada penertiban perubahan fungsi dari rumah tinggal menjadi tempat usaha. Menurut Ucu, itu langkah utama yang harus dilakukan pihak Pemkot Banjar. “Yang kena imbas mah anggeur we warga nu leutik. Kota Banjar maju demi kesejahteraan seluruh warganya,” tukasnya penuh harap. (SBH)