Pasar Ramadhan/Ramadhan Fair rutin dilaksanakan setiap tahun di Kota Banjar kembali diributkan. Lagi-lagi persoalannya adalah tentang perizinan, dan komplain warga juga pedagang lain yang merasa dirugikan atas keberadaan ramadhan fair tersebut.
Kejadian itu setidaknya membuka pandangan kita tentang dua hal, yakni soal ketegasan dan sinergitas pemberian ijin yang malah tidak mempermudah penyelenggara kegiatan. Kedua, soal iklim warga/ pedagang Banjar yang belum mau terbuka dengan kebebasan pasar.
Dari pantauan HR, pihak event organizer (EO) mengaku sudah melakukan upaya agar proses perizinan turun sejak jauh-jauh hari. Masalahnya, apakah pihak terkait di Pemkot Banjar mempermudah perizinannya atau tidak. Justru khawatiran lain juga muncul, ketika ajuan perizinan dari EO tidak direspon cepat oleh pihak terkait, sehingga terjadilah keributan seperti sekarang.
Melihat kenyataan itu, Pemkot Banjar seharusnya memberikan ketegasan dalam pemberian ijin kepada penyelenggara. Agar penyelenggara bisa memutuskan apakah mereka melanjutkan atau menunda kegiatan. Dan jika harus ditunda, kenapa ada rekomendasi yang diberikan kepada pihak penyelenggara.
Pada saat hunting news, HR sempat melihat Wahyu, seorang penyelenggara Ramadhan Fair, Senin (8/8), menjelaskan dan menunjukkan bukti-bukti rekomendasi dari berbagai pihak Polresta, Satpol PP, Dinas Perhubungan, termasuk dari Wali Kota Banjar, kepada seorang staf di Badan Penanaman Modal Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Banjar.
Wahyu sempat memprotes tentang keterlambatan pihak BPMPPT dalam memproses ijin penyelenggaraan Ramadhan Fair yang dia gelar. Pada kesempatan itu juga, Wahyu terlihat kecewa dengan kejadian yang dia alami. Bahkan, selang beberapa lama dari percakapan tersebut, Wahyu mengalami sakit dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar.
Ketika HR mencoba meminta penjelasan kepada Wahyu, di RSUD Kota Banjar, istri Wahyu melarang HR mewawancarai suaminya, karena alasan sakit. Dari keterangan istrinya, Wahyu kemungkinan mengalami kelelahan, karena beberapa hari ini, Wahyu disibukkan dengan pekerjaannya.
Sementara itu, Sumber HR di BPMPPT membenarkan bahwa EO penyelenggara Ramadhan Fair membawa dan menunjukkan bukti rekomendasi dari beberapa instansi soal penyelenggaraan tersebut.
Namun, dia mengungkapkan, rekomendasi itu bukan berarti bahwa EO tidak perlu memenuhi tahapan prosedur penyelenggaraan. Tapi pada prinsipnya, kata dia, BPMPPT meminta agar pihak EO, sebelum menggelar kegiatan, harusnya memenuhi persyaratan, termasuk ijin dari masyarakat dan pedagang di sekitar lingkungan lokasi acara.
Di tempat terpisah, Kabid Lalu Lintas Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Banjar, Yayan Herdiaman, Senin (8/8), di kantornya, membenarkan pihaknya memberikan rekomendasi kepada EO soal penggunaan jalur di Jl. Tentara Pelajar, Kelurahan Mekarsari, Kec. Banjar.
Namun, Yayan mengungkapkan, dalam rekomendasi itu, Dishub menganjurkan agar pihak penyelenggara hanya menggunakan sebagian badan jalan, agar arus lalu lintas dari dan ke Pamarican-Banjar tetap lancar.
Pada kenyataannya, lanjut Yayan, pihak penyelenggara menyalahi saran/ rekomendasi yang diberikan pihaknya. Dia juga mengaku sempat memerintahkan agar pihak EO membongkar sebagian stand yang didirikan di area sebelum jembatan Viaduct.
“Pembongkaran itu kami lakukan karena pihak penyelenggara tidak mengikuti komitmen awal saat meminta rekomendasi kepada kami,” ungkapnya.
Yayan juga menyebutkan, pihak penyelenggara pada waktu meminta rekomendasi, menyebutkan, hanya akan menggunakan halaman kantor Kel. Mekarsari dan halaman Graha Banjar Idaman (GBI).
Meski persoalan ijin belum rampung, aktifitas perdagangan di Ramadhan Fair di Jl. Tentara Pelajar tetap berlangsung. Pasar Ramadan yang diprakarsai Event Organizer (EO) Cipta Karya Mandiri menggandeng MUI Kecamatan Banjar beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00.