Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dalam bulan ramadhan tahun ini, narapidana akan mendapatkan 2 kali hadiah remisi atau pengurangan masa tahanan dari pemerintah. Yakni remisi di saat momentum Hari Kemerdekaan RI dan remisi di saat momentum Hari Idul Fitri nanti.
Saat momentum Hari Kemerdekaan RI, sedikitnya 203 narapidana di Lapas Kelas II Ciamis mendapat hadiah remisi. Dari 203 tersebut, 9 diantaranya dinyatakan bebas atau selesai menjalani hukuman.
Menurut Kepala Lapas Kelas II B Ciamis, Sri Yuwono, Bc. Ip, S.Ip, M.Si, dari 203 narapidana yang mendapat remisi, tercatat 9 narapidana bebas, 81 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 67 narapidana mendapat remisi 2 bulan, 42 narapidana mendapat remisi 3 bulan dan 4 narapidana mendapat remisi 4 bulan.
“203 narapidana yang mendapat remisi itu, dari jumlah 405 narapidana yang dibina di Lapas II B Ciamis,” terangnya, kepada HR, Rabu (17/8). (es)