Banjar, (harapanrakyat.com),- Sejumlah warga dikejutkan oleh pemberitahuan yang terkesan mendadak mengenai retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Pencatatan Sipil, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011.
Dan denda keterlambatan pembuatan KTP berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2010, tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PAKPS).
Jenis retribusi dalam Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 Pasal 11, diantaranya menyebutkan bahwa, untuk pembuatan KTP dan KK karena hilang, rusak, menguasakan, biayanya sebesar Rp12.500.
Sedangkan, dalam Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010 menyebutkan, untuk keterlambatan pembuatan KTP batas waktu 14 hari dari habis masa berlaku KTP, besaran biayanya Rp15.000.
Peraturan tersebut diberitahukan sekaligus diberlakukan pada awal Agustus ini. Sedangkan, selebaran pemberitahuannya diberikan pihak Disdukcapil kepada setiap Ketua RT/RW melalui desa/kelurahan. Seperti dikatakan Ketua RT 01/10, Lingkungan Parunglesang, Kelurahan Banjar, Dede, Jum’at (12/8).
“Saya menerima selebaran pemberitahuannya pada awal Agustus, sedangkan peraturan ini mulai diberlakukannya juga bulan Agustus. Seharusnya sebelum aturan diberlakukan, jauh-jauh hari disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat, jangan mendadak seperti ini, sehingga warga tidak panik,” tuturnya.
Selain mempermasalahkan kurangnya sosialisasi dari pemerintah, warga juga mengeluhkan besaran biaya denda bagi keterlambatan pembuatan KTP. Hal itu membuat timbulnya pemikiran dari sebagian masyarakat untuk tidak memperpanjang KTP maupun KK-nya.
Dikatakan dia, mungkin bagi masyarakat kelas ekonomi menengah ke atas tidak masalah dengan tarif denda yang dibebankan. Namun, lain halnya bagi mereka yang kurang mampu.
Karena, tidak semua tempat tinggal warga berdekatan dengan kantor kelurahan/desa, kecamatan maupun kantor Disdukcapil, sehingga dalam mengurus persyaratan pembuatan KTP tentu membutuhkan biaya, terlebih warga yang tidak memiliki kendaraan.
“Meskipun gratis, keterlambatan warga dalam pembuatan KTP juga ada beberapa faktor, salah satunya ya biaya untuk ongkos kesana-kemarinya. Ini berdasarkan pengetahuan saya di lapangan. Dan sekarang, sudah dendaanya besar, pemberitahuannya mendadak lagi,” tuturnya.
Padahal, lanjut dia, sebaiknya peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu dapat meringankan serta mempermudah masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembuatan KTP maupun KK.
Keluhan serupa juga dikatakan Cucu, warga Kecamatan Langensari, dan Iwan, warga Kecamatan Pataruman. Keduanya bahkan mengaku tidak mengetahui adanya peraturan tersebut.
Namun, saat akan memperpanjang KTP, petugas pelayanan mengatakan harus membayar sebesar Rp15.000 karena masa berlaku KTP mereka melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Saya tentu merasa kaget, sebab setahu saya kan pembuatan KTP di Banjar ini gratis. Dan saya baru mengetahui peraturan itu ya dari petugas di Disdukcapil,” kata Cucu Senin (15/8).
Dengan adanya peraturan baru tersebut, warga berharap pihak pemerintah memampangkan pemberitahuannya melalui spanduk, dan dibentangkan di sekitar halaman kantor Disdukcapil, seperti saat pemberitahuan pembuatan KTP gratis. (Eva)