Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sejumlah juru parkir di sekitar Ciamis Kota mengeluh, lantaran kewajiban setoran kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran kembali dinaikkan. Pasalnya, kenaikan nominal setoran tersebut belum sebanding dengan jumlah pendapatan parkir di lapangan.
Juru parkir di Ciamis Kota, yang enggan dikorankan, di lingkungan Ciamis Kota, ketika ditemui HR, Jum’at (5/8) mengaku sangat terbebani dengan keputusan baru dari pihak UPTD parkir tersebut. Dia beralasan, kondisi di kawasan Ciamis kota tidak selamanya ramai pengunjung. Menurutnya, sepanjang tahun ini saja, jumlah setoran wajib para juru parkir di kawasan alun-alun Ciamis dan pasar manis Ciamis, sudah mengalami dua kali kenaikan.
Mumu, seorang juru parkir di samping gedung DPRD, mengatakan, pendapatan hasil parkir sehari-hari di lokasi tersebut masih seperti biasa. Meski diakui Mumu, setoran juru parkir menjadi lebih besar ketimbang sebelumnya. Sementar beban setoran yang harus dibayar juru parkir di bilangan Ciamis kota berkisar antara 8 ribu hingga 25 ribu perhari.
Keduanya mengakui, bahwa banyak sejumlah pengendara tidak mau membayar parkir ketika mereka berhenti di lokasi tersebut. Mereka juga mengharapkan, agar pemerintah Kab. Ciamis mempertimbangkan setiap kenaikan nominal setoran juru parkir, dengan jumlah potensi yang diperoleh di lapangan.
Di tempat terpisah, Kepala UPTD Parkir, Nana, melalui Kabag TU, Rahmat, menjelaskan, sesuai dengan arahan Pemerintah kab. Ciamis, khususnya wilayah perkotaan, diberlakukan kenaikan retribusi parkir.
Rahmat menegaskan, pihaknya sudah melakukan pertimbangan dengan seksama terhadap potensi perolehan parkir di kawasan perkotaan. Dari hasil pertimbangan itu, menyebutkan, bahwa setoran juru parkir harus kembali dinaikkan.
Ia melanjutkan, kenaikan julah setoran tersebut berkaitan dengan naiknya target PAD Kab. Ciamis dari sektor perparkiran, yang mencapai angka Rp. 165 juta untuk tahun 2011. meski begitu, kenaikan setoran juru parkir selalu disesuaikan dengan potensi di lapangan, yakni antara Rp 8 ribu hingga Rp 25 ribu perhari. (es)