Ciamis, (harapanrakyat.com),- LSM Inpam Ciamis dalam waktu dekat akan melaporkan kasus dugaan korupsi Hatcery ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Laporan itu lantaran LSM Inpam menilai masih banyak fakta hukum dalam kasus hatcery yang belum disentuh oleh Kejaksaan. Kasus hatcery sendiri saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ciamis.
Ketua LSM Inpam Ciamis, Endin Lidinilah, S.Ag, M.Ag, mengatakan, pihaknya bersama beberapa LSM Ciamis akan berangkat ke kantor KPK di Jakarta untuk melaporkan adanya beberapa fakta hukum dalam kasus hatcery yang tidak disentuh oleh Kejaksaan dan akan meminta KPK menindaklanjutinya.
â Insyaalloh setelah lebaran kita bersama rekan-rekan LSM Ciamis akan mengadukan hal ini ke KPK di Jakarta. Kita ingin kasus korupsi hatcery ini dibuka secara terang benarang, agar tidak ada lagi tebang pilih dalam penanganan kasus ini, â katanya, kepada HR, di Ciamis, Selasa (23/8).
Endin menambahkan pihaknya akan meminta dua opsi ke KPK dalam mendorong pengungkapkan kasus hatcery agar diungkap secara tuntas. Pertama, pihaknya akan meminta beberapa fakta hukum yang belum disentuh oleh Kejaksaan agar diambil alih penanganannya oleh KPK. Jika hal itu tidak bisa, maka pihaknya akan meminta supervisi dari KPK agar mendorong Kejaksaan menuntaskan fakta-fakta hukum tersebut.
â Kalau KPK tidak bisa menangani karena banyaknya penanganan kasus yang ditangani, kita akan meminta supervisi KPK untuk mendorong Kejaksaan mengungkap kasus hatcery secara tuntas,â ujarnya.
Endin menyebut ada beberapa fakta hukum yang belum disentuh oleh Kejaksaan, diantaranya rekaman Coan dan Sansan yang mengungkapkan aliran uang korupsi hatcery yang diduga mengalir ke beberapa pejabat dan adanya sisa anggaran bencana tsunami sebesar Rp. 8 milyar yang perlu ditelusuri penggunaannya.
â Kita ingin orang-orang yang disebut oleh Coan dan Sansan agar diperiksa oleh Kejaksaan. Kecuali, mantan Ketua DPRD Ciamis, Pak Jeje. Karena Pak Jeje sudah memiliki kekuatan hukum bahwa dia tidak terbukti menerima uang tersebut yang diputuskan Pengadilan dalam kasus pencemaraan nama baik yang dilaporkan Pak Jeje terhadap Coan dan Sansan, â terangnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Hery Soemantri, SH, mengatakan, pihaknya mempersilahkan apabila ada LSM yang mengadukan penanganan kasus hatcery ke KPK. â Itu hak LSM mau seperti apa juga. Yang pasti, kita sudah bekerja seobjektif mungkin dalam menyelesaikan kasus hatcery, â ujarnya, kepada HR, di ruang kerjanya, Selasa (23/8).
Hery juga mengaku heran ketika penanganan kasus hatcery belum selesai LSM menganggap Kejaksaan lambat. Tetapi, ketika Kejaksaan akan menuntaskan kasus ini, muncul lagi tudingan-tudingan lain.
â Yang membuat penanganan kasus hatcery lama, karena kita menunggu hasil audit dari BPKP. Hasil audit BPKP ini yang lama. Sekarang hasil audit BPKP sudah sebulan lalu kita terima, dan tidak akan lama lagi kasus ini masuk ke persidangan, â terangnya.
Mengenai tudingan adanya fakta hukum dalam kasus hatcery yang tidak disentuh Kejaksaan, Hery malah balik bertanya. Dia menegaskan fakta hukum yang mana yang tidak ditindaklanjuti pihaknya.
âDari sekian bantuan bencana tsunami Pangandaran waktu itu, kita hanya menangani kasus bantuan hatcery saja, dan tidak menangani kasus bantuan tsunami lainnya. Yang disebut-sebut LSM kan mengenai bantuan tsunami di luar hatcery, iya kan? Jadi dalam kasus hatcery, fakta hukum yang mana yang tidak kita sentuh?,â katanya.
Heri menegaskan apabila LSM memiliki bukti bantuan tsunami lainnya yang diduga terindikasi korupsi kenapa tidak dilaporkan kepada pihaknya. â Kalau punya bukti, ya laporkan saja kepada kita,â imbuhnya.
Menurut Heri, dari hasil audit BPKP ditemukan ada penyalahgunaan uang negara dalam penyaluran bantuan hatcery sebesar Rp. 1, 6 milyar. Keseluruhan bantuan hatcery ini sebesar Rp. 6 milyar.
â Dalam audit BPKP bahwa uang yang disalurkan kepada penerima bantuan dalam hal ini pengusaha hatcery tidak digunakan sesuai peruntukan. BPKP menemukan uang bantuan ini digunakan untuk membeli mobil, mambangun rumah dan penggunaan lainnya diluar peruntukannya. Padahal, dalam perjanjian dengan penerima bantuan, bahwa dana bantuan itu sudah disepakati akan digunakan merekontruksi tambak undang dan hatcery yang rusak oleh bencana tsunami,â ujarnya. (Bgj)