Banjar, (harapanrakyat.com),- Minimnya anggaran untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010, sangat disesalkan sejumlah pihak.
Bahkan, Koordinator pimpinan Komisi A DPRD kota Banjar, Nana Suryana,mengatakan, bahwa sosialisasi harus dilakukan semenjak masih menjadi rancangan peraturan daerah (Raperda).
”Jadi wajib hukumnya sebuah Perda itu disosialisasikan sebelum diberlakukan,” tegas Nana, Rabu (17/8).
Tapi, lanjut Nana, selama ini untuk mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dinilai masih kurang. Hal itu akibat terbatasnya anggaran bagi pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Seharusnya pihak Pemkot Banjar lebih mampu mengalokasikan dana untuk pemberlakuan sebuah Perda, mulai dari rancangan, proses pembuatan dan penetapan hingga pemberlakuan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Nana mengatakan, akibat terbatasnya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut, maka sosialisasi ditekankan harus dengan sistem ketok tular.
“Kalau pihak Disdukcapil hanya bisa melaksanakan sosialisasi satu kali ke kepala desa/kelurahan. Maka Disdukcapil pun harus menekankan kepada seluruh kepala desa/kelurahan untuk mensosialisaikan kembali ke setiap RT/RW,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut Nana, pihak RT/RW harus segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat di lingkungan masing-masing, sehingga sosialisasi tidak terputus di tengah jalan.
Akan tetapi, pola itu hanya keinginan pihaknya, fakta di lapangan pihak desa dan kelurahan tidak mampu merangkai jalur komunikasi yang baik hingga ke masyarakat. Bila itu terus terjadi, maka Perda bukan lagi peraturan yang mampu diterima masyarakat. (Eva)