Karena Minim Anggaran Sosialisasi Perda,
Banjar, (harapanrakyat.com),- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar, Moch. Aan Suparan, SH., menyangkal jika pihaknya tidak melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011, dan Perda Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2010.
Dia menjelaskan, sebelum kedua Perda tersebut diberlakukan, Disdukcapil telah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat pada bulan Juli lalu, melalui kepala desa/kelurahan se-Kota Banjar, yang bertempat di aula Kelurahan Mekarsari.
âSebaiknya memang Disdukcapil harus lebih banyak sosialisasi. Namun, karena anggaran yang ada untuk kegiatan itu terbatas, jadi kami hanya bisa satu kali melakukan sosialisasi,â kata Aan, saat ditemui HR, Selasa (16/8).
Meski demikian, lanjut dia, diharapkan pihak desa maupun kelurahan mensosialisasikan kembali ke setiap RT/RW yang ada di wilayahnya, untuk selanjutnya RT/RW juga menyampaikan kepada warganya di lingkungan masing-masing.
Jika Disdukcapil sebelumnya tidak melaksanakan sosialisasi, tidak mungkin pemohon pembuatan KTP maupun KK akan membludak setiap harinya.
Menurut Aan, membludaknya masyarakat yang membuat KTP diprediksi akibat mereka sudah mengetahui tentang Perda tersebut. Itu artinya sosialisasi yang dilakukan telah dinilai berhasil.
âKetika gratis, masyarakat justru sedikit yang melakukan pembuatan KTP, tapi setelah diberlakukan denda justru malah banyak. Dan denda itu pun hanya untuk keterlambatan pembuatan KTP, yaitu batas waktu 14 hari dari habis masa berlaku KTP,â katanya.
Namun, apabila masyarakat merasa keberatan dengan besaran denda yang dibebankan, sebaiknya tidak usah memperpanjang masa berlaku KTP-nya. Karena, tahun 2012 mendatang, Kota Banjar akan mulai memberlakukan KTP elektronik, dan pembuatannya gratis.
Tapi, kalau memang ada masyarakat tidak mampu yang saat ini benar-benar membutuhkan perpanjangan KTP untuk suatu keperluan, atau pembuatan Akta Pencatatan Sipil, Disdukcapil akan membebaskan biaya dendaan/retribusi, dengan catatan harus menunjukan bukti surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Hal itu sesuai dengan Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2011 BAB XVII Pasal 24, tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Pada ayat 1 menyebutkan bahwa, walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
Kemudian, ayat 2 menyatakan, pemberian pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1, dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain mengangsur.
Dan ayat 3 menyatakan bahwa, pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat 1, antara lain diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu, tertimpa bencana alam dan kerusuhan atau kepada subjek retribusi lain.
âJadi untuk warga tidak mampu juga ada, syaratnya harus menunjukan bukti surat keterangan ketidakmampuannya yang diketahui oleh RT, RW, desa atau kelurahan dan kecamatan,â jelasnya. (Eva)