Cipaku, (harapanrakyat.com),- Badan Amil Zakat (BAZ) se-Kecamatan Cipaku menolak pembayaran zakat fitrah menggunakan beras miskin (raskin). Menurut para ulama, kualitas raskin rendah dan bukan beras yang rutin dikonsumsi tiap hari pada bulan Ramadhan.
Hal itu ditegaskan Ketua MUI Desa Ciakar, Samsudin, saat melakukan pengajian mingguan di Gedung Dakwah Desa Ciakar, Kamis, (18/08). Dia mengatakan, pada Ramadhan 1432 H, atau tahun 2011, zakat fitrah ditetapkan senilai Rp.6.600/kg.
Bila diuangkan, maka 2,5 kilogram dikali Rp.6.600, jadi jumlahnya senilai Rp.16.500/jiwa atau muzaki. Perhitungan tersebut berdasarkan rasio harga beras di pasaran saat ini, yaitu mulai harga terendah Rp.6.000/kg dan harga beras tertinggi Rp.7.000/kg-nya.
âKeputusan ini berdasarkan hasil musyawarah BAZ se-Kecamatan Cipaku, dan penarikannya dimulai tanggal 25 Ramadhan nanti,â terang Samsudin.
Hal senada juga dikatakan Kepala Desa Cipaku, Oyo, dan Kaur. Kesra. Desa Bangbayang, Adang. Mereka menjelaskan, bahwa pada setiap hari raya Idul Fitri, setiap orang Islam, laki-laki dan perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba, diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3,1 liter dari makanan yang mengenyangkan.
Bentuknya boleh dengan makanan, beras, atau dengan uang. Hanya tidak dibenarkan jika menggunakan beras miskin (raskin). Karena, pembayaran zakat fitrah menggunakan raskin tidak sah, sebab kualitasnya sangat jelek. (dji)