Penataan sempat akan dilaksanakan sejak Pemkot Banjar berdiri
Banjar, (harapanrakyat.com),- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjar mengaku sudah pernah mengagendakan penataan kawasan lahan pertanian di sekitar Bojongkoncod atau lebih dikenal wilayah Kalimati, Desa Langensari, Kec. Langensari, semenjak awal pemerintahan Kota terbentuk.
Pemikiran tersebut didasarkan, bahwa Pemerintah kota yang baru berdiri diperkirakan harus memiliki lahan seluas 50 hektar untuk membangun kawasan perkantoran, yang terintegritas satu sama lainnya.
Sayangnya ketika itu, agenda penataan kawasan yang dicanangkan pihak Bappeda terbentur dengan biaya besar yang harus dikeluarkan Pemerintah Kota Banjar. Alasannya, anggaran Kota Banjar pada saat baru awal-awal berdiri masih belum memadai.
Di samping itu, Bappeda juga menilai, beberapa pihak belum seluruhnya memahami tentang rencana penataan yang mereka gulirkan. Akibatnya, saat ini kawasan Bojongkoncod Kalimati Langensari, terkesan kurang perhatian.
Kepala Bappeda Kota Banjar, Ir. Tommy Subagja, Kamis (28/7) mengungkapkan, Pemkot Banjar pada awal berdiri, bersama Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah membahas penataan kawasan Bojongkoncod. Hanya saja, masih terdapat kendala yang membuat agenda tersebut tidak terwujud.
âAgenda yang pernah menjadi bahasan pada saat itu yakni tentang Konsolidasi tanah untuk kawasan Bojongkoncod,â katanya.
Tommy menjelaskan, pihaknya sudah memperkirakan bahwa kawasan Bojongkoncod akan menjadi lebih maju, ketika mendapat penataan. Termasuk mulai dari peningkatan status dan harga tanah, lancarnya aksebilitas/ mobilitas warga, juga peningkatan taraf hidup warga yang ada di sekitarnya.
Belum lagi, infrastruktur jalan penghubung antara Kota Banjar Jawa Barat (Jabar) dan Wanareja Jawa Tengah yang berada di sekitar kawasan bojongkoncod sudah baik. Infrastruktur ini dapat mendukung ke arah peningkatan status kawasan tersebut.
Dia juga menyayangkan, agenda konsolidasi tanah yang pernah mereka canangkan di kawasan pertanian Bojongkoncod belum juga terealisasi. Padahal menurutnya, visi Kota Banjar untuk menjadi kota agropolitan harus segera diwujudkan.
Edisi sebelumnya, menyebutkan, pengelolaan kawasan bojongkoncod belum maksimal, sehingga luas area yang mencapai puluhan hektar tersebut kurang bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Wilayah Bojongkoncod hanya digarap oleh warga seadanya. Sebagian ditanami singkong, kacang-kacangan, tanaman palawija lainnya, dan sebagian lagi dibiarkan tanpa garapan.
Keberadaan Kalimati Bojongkoncod sebelum pembebasan tanah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar), beberapa tahun silam, hektaran lahan/ tanah yang ada di wilayah Bojongkoncod merupakan wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Seiring berjalannya waktu, pasca pembebasan tanah dari Jateng, warga sekitar mulai memanfaatkan lahan bekas sungai, yang mulai dikenal warga sebagai kawasan Kalimati Bojongkoncod, dengan menggarapnya menjadi lahan pertanian. Bahkan sebagian lagi memanfaatkan tanah tanggul (lama) untuk membuat kerajinan batu-bata dan genting. (deni)