Minggu, Mei 11, 2025
BerandaBerita CiamisSekolah Berstatus Negeri Diminta Hati-hati Menerima Dana Hibah

Sekolah Berstatus Negeri Diminta Hati-hati Menerima Dana Hibah

Ciamis, (harapanrakyat.com),- Sekolah berstatus Negeri diminta untuk berhati-hati apabila mendapatkan bantuan dana hibah dari pemerintah. Pasalnya, saat ini ada larangan pemberiaan bantuan dana hibah dari pemerintah ke pemerintah  seperti yang termuat dalam Keppres 54 tahun 2010 tentang Barang dan Jasa Pemerintah.

“Bantuan dana hibah hanya diperuntukan bagi non- instansi pemerintahan. Lembaga atau instansi pemerintah dilarang menerima bantuan yang bersifat hibah,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, saat memberikan materi dalam acara sosialisasi hukum, di Wiswa PGRI Ciamis, Selasa (26/7).

Acara sosialisasi hukum ini di selenggarakan oleh Dinas Pendidikan Ciamis yang diikuti oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis, Pengawas dan perwakilan dari Kepala SD, SMP dan SMA/SMK di Kabupaten Ciamis.

Sedangkan Pemateri dalam sosialisasi hukum ini menghadirkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, dan Kasi Pembinaan Kejaksaan Negeri Ciamis, Asep Sontani, SH.

Menurut Herry, apabila sekolah berstatus Negeri mendapat bantuan dana hibah atau blockgrand, sebaiknya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan si pemberi bantuan tersebut.

“Kita (Kejaksaan) juga pernah waktu itu mendapat bantuan dana hibah dari pemerintah. Waktu itu kita konsultasikan dengan si pemberi bantuan. Ternyata pemberian bantuan itu melanggar, akhirnya kita kembalikan lagi bantuan tersebut,” ujarnya.

Herry mengatakan, dengan adanya beberapa perubahan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan negara akhir-akhir ini, memang dirasaka merupakan suatu ujian bagi birokrat.

“Makanya penting sekali kita sebagai birokrat mengikuti setiap adanya perubahan perundang-undangan. Kalau sepertinya ada yang tidak mengerti tentang perundang-undangan baru sehingga membuat ragu untuk melangkah, sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu, baik dikonsultasikan kepada si pemberi bantuan atau kepada aparatur hukum,” terangnya.

Kepala SMA Negeri 3 Ciamis, Drs. Agus Anwar, mengakui masih adanya bantuan dana hibah yang diberikan ke Sekolah berstatus Negeri. Hal itu diakuinya terkadang kerap membuat bingung.

“Terus terang kita sering bingung. Karena pada saat workshop mengenai prosedur dan mekanisme bantuan tersebut diperintahkan pengelolaan bantuannya dikerjakan swakelola. Sementara di sisi lain amanat Keppres 54 disebutkan instansi pemerintah dilarang menerima hibah dari pemerintah,” ujarnya saat mengajukan pertanyaan kepada pemateri.

Menurut Asep Sontani, apabila dalam pemilihan aturan mana yang harus dipakai, sebaiknya harus merujuk terlebih dahulu kepada hirarki perundang-undangan. Dimana dalam prinsip hirarki tersebut disebutkan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas.

“Jadi, tinggal bandingkan saja, lebih tinggi mana menurut hirarki antara dua perintah aturan tersebut. Nah, tentunya kita harus memakai dan menerapkan aturan yang lebih atas menurut hirarki perundang-undangan,” ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Ketua Panitia Sosialisasi Hukum yang juga Kasubag Bina Program Dinas Pendidikan Ciamis, Anto Riswanto, M.Pd, mengatakan, diselenggarakannya acara sosialisasi hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai teknis aturan perundang-undangan kepada pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan, pengawas dan kepala sekolah.

“Kita berharap dengan adanya sosialisasi hukum ini dapat lebih meningkatkan pemahaman mengenai aturan hukum, baik perundang-undangan perdata, tata usaha negara dan undang-undang pemberantas korupsi,” pungkasnya. (Bgj)

Beckham Putra

Tampil Impresif dan Melejit di Musim ini, Berapa Gaji Beckham Putra di Persib Bandung?

Kemenangan Persib Bandung di Liga 1 2024/2025 tentu atas kerja keras para pemain yang tampil konsisten dan gemilang di setiap pertandingan. Beckham Putra menjadi...
Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Cara Mengaktifkan Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android

Peringatan Pelacak Tak Dikenal Android merupakan salah satu fitur penting yang bisa pengguna manfaatkan sebaik mungkin. Fitur HP ini sendiri bisa membantu pengguna untuk...
Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

Anggota TNI Inspiratif Ini Latih Fisik Pemuda Kota Banjar yang Ingin Daftar Tentara tanpa Dipungut Biaya, Begini Kisahnya

harapanrakyat.com,- Seorang anggota TNI dari Koramil 1318/Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat sangat inspiratif. Pasalnya, prajurit TNI tersebut rela meluangkan waktunya untuk mendidik para pemuda...
Piala AFF U-23

Hadapi Piala AFF U-23, Tiga Bek Keturunan Ini Bisa Dipanggil ke Timnas Indonesia, Siapa Saja?

Timnas Indonesia U-23 memang tengah mempersiapkan diri menghadapi sejumlah agenda di musim ini. Salah satu pertandingan terdekat yang akan berlangsung pada 15-31 Juni 2025...
Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan

Kejari Kota Banjar Dinilai Tak Terbuka soal Penanganan Dugaan Korupsi Tunjangan Rumdin DPRD

harapanrakyat.com,- Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, Jawa Barat, Muhlison, mengkritisi penanganan dugaan korupsi tunjangan rumdin dan transportasi Anggaran Sekretariat DPRD oleh Kejaksaan...
Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Cara Menyetel Gas Vario 125 agar Performa Mesin Tetap Optimal

Honda Vario 125 merupakan salah satu skuter matik paling populer di Indonesia. Hal itu berkat desainnya yang stylish, performa tangguh, dan efisiensi bahan bakar...