Ciamis, (harapanrakyat.com),- Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Manajemen Pemerintahan Daerah (K2MPD) menilai besaran denda atau tilang kendaraan yang melebihi kapasitas, belum sebanding dengan kerusakan jalan yang dilalui kendaraan tersebut.
Direktur PK2MPD, Ali Hamzah, Minggu (26/6) mengatakan, seharusnya jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), melalui Bagian Timbangan membuat kebijakan dengan memperbesar beban denda/ tilang terhadap kendaraan-kendaraan besar yang over capacity.
âSoalnya, dampak yang ditimbulkan cukup berpengaruh terhadap kualitas jalan di Kab. Ciamis. Belum lagi, biaya pembangunan perawatan dan perbaikan jalan cukup memakan biaya besar juga,â katanya.
Ali juga meminta agar Pemerintah Kab. Ciamis tegas terhadap kendaraan angkutan seperti pasir besi. Hal itu bertujuan agar para pelanggar ikut bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkannya.
Sementara itu Kepala Timbangan Ciamis, Iim Aceng Abdulrohim, S.Ip didampingi Agus Tjahria, Senin (27/6) mengatakan, hasil denda kendaraan bermuatan lebih mencapai Rp 287,810,000. Sementara dari hasil timbangan, mencapai Rp. 326.416.890.
âAngka itu tercatat sejak bulan Januari 2011. termasuk dari tilang kendaraan yang tidak melalui unit timbangan, atau dari operasi di jalan,â katanya.
Menurut Agus, dihitung dari nominal denda yang diperoleh pihaknya, memang belum sebanding dengan kerusakan jalan yang saat ini terjadi. Hanya saja, pihaknya tetap mengupayakan semaksimal mungkin untuk menerapkan peraturan bagi kendaraan yang melanggarnya.
Kepada HR, Agus juga mengungkapkan, bahwa pihaknya belum bisa merubah patokan tarif tilang atau denda, dikarenakan patokan tersebut sudah diatur melalui ketentuan pemerintah.
Di tempat terpisah, Bagian Pidana Pengadilan Negeri Ciamis, Atang Supriatna, mengatakan, dalam setiap bulan pihaknya kerap menggelar sidang perkara tilang. Bahkan, sepanjang bulan Juni, pihaknya sudah menggelar sidang hingga 91 perkara. (es)