Banjar, (harapanrakyat.com),- Adanya beberapa Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang bermasalah, bukan berarti pemberian Alokasi Dana Desa (ADD) terhadap desa yang memiliki Bumdes bermasalah harus diberhentikan.
Pasalnya, pemberian ADD sudah menjadi keharusan kepada setiap desa. Selain itu, bantuan dana tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi Bumdes semata, namun banyak kegiatan-kegiatan desa yang didanai oleh ADD.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kecamatan Pataruman, Asno Sutarno, MP., saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/7). Menurut dia, kalau permasalahannya pada Bumdes, maka yang harus diperbaiki adalah pengelolaannya, bukan dihentikannya ADD.
“Jadi ketika program itu digulirkan, maka harus dievalusi secara menyeluruh, sehingga ada tolok ukur. Kalau di satu desa Bumdesnya tidak lancar, bukan berarti semua program tidak berjalan baik. Untuk itu perlu adanya evaluasi,” jelas Asno.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemberhentian pengucuran ADD kepada Bumdes yang bermasalah bukan penyelesaian masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru. Bukan tidak mungkin terjadi gejolak di masyarakat.
Untuk itu, penanganan terhadap Bumdes bermasalah, diharapkan semua petugas harus mampu atau proaktif, dalam upaya menyehatkan kembali Bumdesnya. Baik dari segi managerial, maupun penanggung jawab program, yaitu kepala desa.
“Kemudian juga harus ada pengurus yang bisa menyelesaikan permasalahan yang ada, dalam hal ini tentu dituntut SDM yang memumpuni,” tambah Asno.
Selain ADD, pemberian bantuan keuangan juga harus proporsional, artinya besaran bantuan harus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa, jangan disama ratakan.
Karena, kebutuhan pembangunan infrastruktur jalan antara desa satu dengan desa lainnya tidak sama. Jangan sampai di satu desa kekurangan, sedangkan di desa lainnya justru malah kelebihan. (Eva)