Banjar, (harapanrakyat.com),- Sapjo (60), pedagang nasi Padang Minang Asli yang biasa memangkal roda dagangannya di atas trotoar Jl. Perintis Kemerdekaan, mengeluh akibat pihak Satpol PP Kota Banjar melarang dirinya berjualan di tempat tersebut, dengan alasan penegakan Perda.
Dia juga mempertanyakan mengenai kejelasan penerapan peraturan yang dikatakan pihak Satpol PP, lantaran sampai saat ini ternyata masih banyak PKL lain berjualan di atas trotoar Jl. Perintis Kemerdekaan.
“Saya herannya disitu, ko kenapa mereka dibiarkan, sementara saya sendiri harus mematuhi Perda. Kalau dibilang iri, tentu saja saya iri, karena orang lain masih bisa jualan di atas trotoar dengan aman. Ini bagaiman peraturan teh, teu puguh pisan. Kalau begitu saya juga mau kembali lagi membuka lapak di atas trotoar,” tuturnya.
Sapjo mengaku, untuk meneruskan usahanya tersebut, sekarang dirinya mengontrak lapak yang lokasinya masih di sekitar tempat sebelumnya. Diakui Sapjo, uang untuk mengontrak lapak didapat dari hasil pinjaman.
Hal itu dilakukan agar dirinya bisa tetap berjualan, karena selama ini kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya hanya mengadalkan dari hasil jualan nasi Padang.
“Terus terang saja, untuk biaya ngontrak buat orang berpenghasilan seperti saya ini tentu terasa sangat berat. Kalau mau ditertibkan, ya tertibkan semuanya,” katanya.
Ditemui di tempat terpisah, Kasubag. TU Satpol PP Kota Banjar, A. Budiman, mengaku, bahwa dalam masalah tersebut pihaknya hanya menjalankan tugas.
“Memang ini sangat dilematis, di sisi lain kami harus menjalankan tugas, sementara di sisi lainnya penempatan PKL itu sendiri mau dimana,” katanya.
Lanjut dia, untuk mencarikan solusi terbaik mengenai penertiban dan penataan PKL, baik yang mangkal di Jl. Perintis Kemerdekaan, maupun di Jl. Letjen.Suwarto dan depan SMAN 1 Banjar, maka permasalahan ini harus dibicarakan bersama dengan instansi terkait, seperti Disperindagkop, Dishubkominfopar, Dinas PU, serta pihak kepolisian.
Dalam hal ini pihak Satpol PP hanya menghimbau kepada PKL supaya mematuhi, menjaga ketertiban dan menegakkan K3 di sepanjang jalur yang ada PKL. Jangan sampai keberadaan PKL membuat ruas jalan jadi semrawut dan kotor.
“Kondisi seperti itu yang tidak kami inginkan. Sebetulnya, masalah penempatan dan relokasi adalah kewenangan pihak Disperindagkop. Kalaupun kini Perdanya sudah ada, tapi kami rasa tidak akan efektif seandainya kami berjalan dan bertindak sendiri. Makanya perlu kebersamaan dalam hal ini,” pungkasnya. (AM)