Baregbeg, (harapanrakyat.com),- Pemerintah Desa Baregbeg Kec. Baregbeg berencana mengeluarkan peraturan bagi pengelola dan penghuni kos-kosan yang berada di wilayahnya. Pasalnya, semenjak Universitas Galuh dan Jumlah mahasiswa yang terus meningkat, bisnis hunian/ sewa kamar kos di wilayah tersebut kian marak.
Kades Baregbeg, Ade Iwan, Minggu (10/7) mengatakan, pihaknya beberapa kali mendapat laporan dari sejumlah warga soal peristiwa pelanggaran perbuatan asusila, norma dan lingkungan yang terjadi di seputar penghuni kos-kosan.
Menindaklanjuti hal itu, Ade mengaku akan berkordinasi dengan pihak Kecamatan Baregbeg, pihak pemerintah desa dan dusun, serta para pemilik hunian/ kos, guna merundingkan pemecahan masalah yang terjadi di seputar kos-kosan.
Ade khawatir, jika persoalan tersebut dibiarkan, kos-kosan yang berada di sekitar Baregbeg mendapat sorotan negatif dari masyarakat luar daerah. Dia juga tidak ingin, desanya dicap menjadi kawasan kos-kosan yang negatif.
Sementara ini, Ade mengaku akan menempelkan sejumlah himbauan dan peraturan tertulis yang akan dipasang di setiap kamar kos. Dengan harapan, peraturan tersebut menjadi dasar para penghuni/ pengelola kos untuk menjaga diri.
Di samping itu, Ade juga meminta agar pengelola kos-kosan memisahkan kamar hunian bagi putri dan putra. Untuk itu, aturan yang dibuat tersebut, nantinya bisa mengakomodir pengelola dan kekhawatiran masyarakat sekitar soal penghuni kos-kosan yang dicampur tersebut.
Menanggapi hal itu, Dedi Rusnandi, warga Perum Galuh, Bargebeg, mengungkapkan, pentingnya pembinaan bagi pemilik/ pengelola kos-kosan. Dia juga tidak menerima jika kos-kosan yang ada di lingkungannya dicap jelek gara-gara ulah penghuninya. Untuk itu, Dedi sangat merespon keinginan pihak Desa Baregbeg yang akan memberlakukan peraturan bagi pengguna ataupun pemilik kosan. (es)