Ciamis, (harapanrakyat.com),- Dinas Pertanian (Distan) Kab. Ciamis memberikan teguran kepada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Jatinagara dan Rancah. Teguran itu berupa lisan dan tertulis.
Teguran Distan kepada Distributor dan pengecer pupuk bersubsidi merupakan buntut dari penjualan pupuk yang menyalahi aturan rayon/ zonasi. Meski begitu, Distan tetap akan mengawasi langsung dengan turun ke lapangan.
Kabag Sumber Daya Distan Ciamis, Tini Lastiniwati, Selasa (28/6) mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran kepada distributor dan pengecer pupuk bersubsidi di kedua wilayah tersebut.
Diakui Tini, pihaknya juga sudah memanggil sejumlah distributor dan pengecer pupuk, untuk memperjelas persoalan yang terjadi di rayon Rancah dan Jatinagara. Dia menilai, penjualan pupuk urea bersubsidi di luar rayon telah meyalahi aturan, sebab tanpa dibarengi surat perpindahan penjualan.
Pada kesempatan yang sama, Tini menaku, pihaknya dipanggil Komisi II DPRD Ciamis, terkait kelangkaan pupuk yang disampaikan mass media lokal Ciamis, beberapa waktu lalu.
Menindaklajuti pemanggilan tersebut, Distan mengagendakan pembinaan berjenjang kepada seluruh distributor dan juga pengecer pupuk. Distributor dan pengecer diminta mengoptimalkan penjualan, sesuai dengan wilayah yang ditentukan.
Tini menambahkan, pihaknya bersama Komisi Pengawas Pupuk Pestisida (KP3) dan BP4K akan lebih teliti dalam mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Dia khawatir, masih ada pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di luar wilayahnya.
Saat ini, pupuk bersubsidi untuk wilayah Rancah masih tersedia sekitar 1.450 ton, dan berada di distributor CV. Ganda Mekar. Dan di wilayah Jatinagara, persediaan pupuk masih mencapai 500 ton.
Di tempat terpisah, Kabid Perdagangan Disperindag Ciamis, Darwan, mengatakan, pihaknya hingga kini belum menemukan adanya penjualan dan harga pupuk yang bermasalah. (es)