Ciamis, (harapanrakyat.com),- Mencuatnya kasus suap di Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ciamis dan kini kasusnya tengah di tangani Kejaksaan Negeri Ciamis, sedikit menaikkan tensi politik Ciamis. LSM Inpam pun pekan ini akan meminta DPRD Ciamis untuk memfasilitasi pertemuan audensi dengan sejumlah pejabat Ciamis yang disebut-sebut terlibat dalam pertemuan di Hotel Grand Aquila Bandung, yang menjadi awal cerita terjadinya kasus suap ini.
Ketua LSM Inpam Ciamis, Endin Lindinilah, mengatakan, pihaknya ingin menanyakan sekaligus mendengarkan sejauhmana pengakuan sejumlah pejabat Ciamis saat terlibat dalam pertemuan di Hotel Grand Aquila. â Karena saat ini keterangan yang kita dapat hanya dari tersangka saja, yang difasilitasi oleh pengacaranya, â katanya, kepada HR, Selasa (19/7).
Menurut Endin, dari pengakuan tersangka, Dede Lukman, bahwa saat negoisasi di hotel Grand Aquila Bandung, dengan tim anggaran Jakarta, tidak hanya tersangka saja yang hadir, tetapi ada juga beberapa pejabat Ciamis yang konon ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
â Kita ingin mengkonfirmasi pengakuan dari tersangka kepada sejumlah pejabat tersebut,â ungkapnya.
Endin pun menyatakan seharusnya DPRD segera menggunakan hak angketnya untuk melakukan penyelidikan guna mencari kebenaran mengenai kronologis pertemuan di Grand Aquila. âHal itu kiranya penting agar kasus suap ini menjadi terang benarang guna mengetahui kronologis sesungguhnya hingga terjadinya kasus ini, â terangnya.
Menurut Endin, DPRD sudah merespons digelarnya pertemuan audensi tersebut. Dan akan digelar pada hari Rabu (20/7), di Gedung DPRD Ciamis.
Ditemui terpisah, Ketua LSM Forum Pemantau Kejaksaan Ciamis, Kidik Fajar, mengatakan, sebaiknya DPRD tidak perlu turut campur dalam urusan kasus suap di Dinsosnakertrans Ciamis. â Biarkan Kejaksaan bekerja dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika DPRD turut campur, dikhawatirkan malah membiaskan subtansi kasus ini, â ujarnya, kepada HR, Selasa (19/7).
Menurut Kidik, persoalan hukum dalam konteks kasus suap ini tidak perlu digeser ke ranah politis. Karena jika digeser ke ranah politis sangat rentan dengan kepentingan politis. â Jika ada yang janggal dalam kasus ini, ya desak saja Kejaksaan agar serius dalam menanganinya. Tidak perlu meminta DPRD untuk ikut campur. Lagi pula fungsi DPRD hanya sebatas pengawasan, tidak perlu berlebihan berperan sebagai penyidik, â ungkapnya.
Ketua DPRD Ciamis, H. Asep Roni, tidak mau berkomentar banyak mengenal hal itu. Dia mengatakan, aspirasi apapun dari masyarakat yang menyangkut kepentingan rakyat, pihaknya berkewajiban memfasilitasi. Namun, ketika ditanya soal permintaan hak angket, Asep enggan berkomentar. â Saya tidak mau berkomentar soal itu. No coment,â ujarnya singkat, Selasa, (19/7).
Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herry Soemantri, SH, mengatakan, apabila DPRD menggunakan hak angket atau menggunakan kewenangan lainnya dalam mempersoalkan kasus suap Dinsosnakertrans, pihaknya tidak akan terpengaruh.
â Kita tidak akan terpengaruh oleh siapapun. Yang pasti, kita akan terus objektif dalam kolidor hokum dalam menangani kasus ini, â ujarnya, kepada HR, Selasa (19/7). (Bgj)