Ciamis, (harapanrakyat.com),– Balai Pengelolaan Kemetrologian (BPK) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Propinsi Jawa Barat (Jabar) bekerjasama dengan Gabungan Reparasi Timbangan (GRT) Priangan Timur melakukan tera ulang atau pengakurasian rutin alat ukur timbangan terhadap 200 timbangan milik pedagang, Senin (25/7), di halaman Kantor Kec. Ciamis.
Tera ulang alat timbang sengaja dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin dilakukan sejumlah pengguna, untuk mencurangi angka/ ukuran timbangan suatu produk yang seharusnya diterima konsumen.
Ketua Tim BPK, Rubianto, mengatakan, para pemilik timbangan, seperti timbangan Neraca, Dacin, atau TB, bahkan timbangan Per, mengikuti tera ulang atau pengakurasian ulang, untuk membantu pengakurasian transaksi para pengguna atau penaksiran berat terhadap suatu komoditas produk.
Rubianto menjelaskan, pemilik timbangan wajib melaporkan dan melakukan tera ulang timbangan yang mereka miliki. Soalnya, jika hal itu tidak dilakukan, ancaman pidana bakal menghantui para pemilik timbangan.
Dia melanjutkan, kegiatan tera ulang timbangan akan dilakukan di beberapa titik, seperti Kawali, Banjarsari, Pangandaran dan Parigi. Lokasinya disesuaikan dengan lokasi pasar Tradisional yang ada di Kab. Ciamis.
Anggota GRT dari Garut, Obay Sobarna, mengungkapkan, tera ulang yang dilakukannya untuk menge-check/ memeriksa akurasi berbagai jenis timbangan, agar saat kembali digunakan oleh pemilik, tibangan tersebut sudah sesuai dengan standarisasinya. (DK)