Banjar, (harapanrakyat.com),- Arif Rahman Hakim, siswa MTs Darul Ulum, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional (UN) oleh pihak sekolah, karena sebelumnya pernah terlibat kasus minuman keras (miras) yang diminum bersama empat orang siswa lainnya di sekolah.
Diketahui, jenis miras yang mereka tegak di lingkungan sekolah adalah minuman oplosan, yaitu Marimas dicapur alkohol. Akibat dari kejadian itu, satu diantaranya meninggal dunia.
Namun, pihak keluarga Arif tidak terima dengan tindakan pihak sekolah yang telah melarang Arif mengikuti UN. Menurut Jaojari, salah seorang saudara Arif, bahwa pihak keluarga merasa tidak enak oleh perlakuan pihak sekolah.
“Kami merasa dirugikan dan akan menuntut mencari keadilan. Tidak ada salahnya kami menempuh jalur hukum, yaitu dengan cara meminta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Banjar, untuk menangani kasus ini,” kata Jaojari, ketika ditemui HR di rumahnya, Selasa (14/6).
Lebih lanjut dia menjelaskan, mengenai pelaporan kasus tersebut kepada LBH, saat ini memang baru dilakukan, karena masih banyak data-data yang sedang dikaji dan dipelajari oleh pihak LBH.
Sementara itu, menanggapi adanya permasalahan di MTs Darul Ulum, Kasubag. TU Kementerian Agama (Kemenag) Kota Banjar, H. Kaswad, mengatakan, bahwa tindakan MTs Darul Ulum dinilai wajar.
“Bukan hanya di Darul Ulum saja, tapi di semua sekolah manapun kalau muridnya punya perangai buruk, apalagi sampai menegak minuman keras, pasti akan dikeluarkan, dan itu sudah menjadi wewenang sekolah terkait,” katanya.
Lanjut Kaswad, setiap sekolah mempunyai hak dan peraturan yang harus dipatuhi oleh siswanya. Apabila siswanya melanggar aturan itu, maka pihak sekolah akan mengembalikan anak didiknya kepada wali murid, yaitu orang tuanya.
Mengenai ada yang merasa tidak enak dengan kejadian itu, Kaswad mempertanyakan, dari segi mana tidak enaknya. Karena, seandainya si anak tidak berbuat seperti itu, tidak mungkin sekolah menolak siswanya untuk mengikuti UN. (AM)